Lakukan Kajian
Dewan Perwakilan Rakyat RI menegaskan belum ada aturan di undang-undang perihal ganja untuk kebutuhan medis, namun kekinian DPR RI akan mengupayakan untuk mengkaji hal tersebut.
Adapun kajian itu akan dibuat seiring viralnya aksi yang dilakukan Santi Warastuti yang menuntut legalitas ganja medis di car free day di Jakarta, Minggu (26/6).
Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beberapa negara memang sudah melegalisasi ganja untuk pengobatan medis. Tetapi tidak di Indonesia lantaran undang-undangnya masih belum memungkinkan.
"Sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya. Apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan karena di Indonesia kajiannya belum ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6).
Seperti diketahui saat ini DPR bersama pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Apakah nantinya kajian soal legalisasi ganja medis akan ikut masuk dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut atau tidak, Dasco berujar hal tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
Nanti kita akan coba koordinasikan dengan komisi teknis dan Kemenkes dan lain-lain agar kita juga bisa kemudian menyikapi hal itu," kata Dasco.
Baca Juga: Benarkah Cerebral Palsy Hanya Efektif Diobati dengan Ganja Medis? Pakar Farmasi Ungkap Faktanya