Gelontorkan Rp35,5 Triliun Buat Gaji ke-13, Sri Mulyani Harap Daya Beli ASN Terdongkrak

Selasa, 28 Juni 2022 | 19:05 WIB
Gelontorkan Rp35,5 Triliun Buat Gaji ke-13, Sri Mulyani Harap Daya Beli ASN Terdongkrak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35,5 triliun untuk gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, Polri yang akan dicairkanpada 1 Juli 2022.

Anggaran ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.

Rinciannya sebesar Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pusat, TNI dan Polri. Sementara itu untuk PNS daerah, angaran yang disediakan Rp15 triliun yang berasal dari anggaran APBD. Sementara untuk pensiunan, anggaran yang disediakan Rp9 triliun yang berasal
dari Bendahara Umum Negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa dapat mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya para ASN, terlebih kata dia pencairannya dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru.

"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya secara daring di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Daya beli masyarakat diharapkan meningkat, khususnya menjelang tahun ajaran baru karena para orang tua butuh belanja perlengkapan sekolah anak-anak.

Sri Mulyani menjelaskan gaji ke-13 sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, pasalnya Kementerian/Lembaga sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar atau SPM kepada KPPN mulai 24 Juni 2022.

"KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku. Gaji ke-13 dimulai pembayarannya pada 1 Juli yang akan datang," tuturnya.

Sri Mulyani menambahkan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Baca Juga: Kabar Baik Buat ASN dan Pensiunan, Gaji Ke-13 Plus Tunjangan Kinerja Cair 1 Juli

"Jadi perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI