Mengapa Pesawat Tidak Boleh Melintasi Kakbah? Ini Alasannya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:44 WIB
Mengapa Pesawat Tidak Boleh Melintasi Kakbah? Ini Alasannya
mengapa pesawat tidak boleh melintasi Kakbah - Kakbah, Mekkah. (Pixabay/Ebrahim)

Suara.com - Mengapa pesawat tidak boleh melintasi Kakbah? Apakah benar karena alasan medan magnet di tempat itu? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Transportasi udara alias pesawat menjadi salah satu alternatif yang diandalkan untuk perjalanan jauh, karena mudah dan cepat. Namun ternyata, tidak semua tempat bisa dilintasi oleh pesawat.

Ada beberapa tempat yang tidak boleh dan tidak bisa dilintasi oleh pesawat, salah satunya  yaitu Kakbah yang merupakan bangunan suci di Masjidil Haram. Selain itu, Kakbah juga menjadi tempat tawaf pada waktu menunaikan ibadah haji dan umrah.

Beberapa spekulasi menyebutkan, mengapa pesawat tidak boleh melintasi Kakbah adalah karena tempat ini menjadi pusat dunia dan memiliki medan magnet yang kuat.

Benarkah demikian? Atau sebenarnya ada alasan lain? Temukan jawabannya dalam ulasan menarik di bawah ini! 

Pesawat Tidak Boleh Melintasi Kakbah

Melansir laman Fact Check AFP, peneliti senior di Institute of Physics of the Globe of Paris (IPGP) Julian Aubert membenarkan bahwa bumi memang memiliki medan magnet.

Bahkan benar medan magnet memang bisa mengganggu penerbangan. Namun, kehadirannya tidak lantas mencegah pesawat untuk terbang ataupun melintas di atasnya.

Dan ternyata, medan magnet bumi tidak terletak di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Jadi alasan yang sebenarnya mengapa pesawat tidak boleh melintasi Kakbah itu apa?

Persatuan Pilot Maskapai Penerbangan Nasional Perancis (SNPL) menyampaikan, bahwa larangan terbang di atas Kakbah adalah karena alasan agama atau kepercayaan. Menurutnya, larangan melintas sebagai bentuk penghormatan terhadap Kakbah yang merupakan tempat suci bagi umat Muslim.

SNPL juga menambahkan, bahwa Mekkah terutama Kakbah dianggap sebagai tempat suci yang hanya boleh dimasuki oleh umat Islam. Hal ini, termasuk juga wilayah udara yang ada di atasnya.

Sementara itu, dilansir dari dokumen syarat penerbangan dan pengoperasian pesawat udara secara umum dari Otoritas Penerbangan Arab Saudi (GACA), terdapat pembatasan penerbangan di dekat masjid tertentu. Masjid yang dimaksud, antara lain adalah Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Senada dengan pernyataan SNPL, larangan penerbangan di atas Mekkah juga dikaitkan dengan larangan non-muslim untuk memasuki kota suci ini. Melansir laman UAE Moments, adanya penerbangan berarti mengizinkan non-muslim untuk melintas di atas langit Kota Mekkah.

Selain itu, meskipun dikunjungi jamaah haji dari seluruh dunia, kota Mekkah juga tidak memiliki bandara. Bandara terdekat terletak di Jeddah, yang letaknya sekitar 90 km dari kota Mekkah.

Bagaimana, sekarang sudah tahu kan alasan mengapa pesawat tidak boleh melintasi Kakbah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rasa Lelah Jemaah Haji Menempuh Perjalanan 54 Jam Terhapus Setelah Melihat Kakbah

Rasa Lelah Jemaah Haji Menempuh Perjalanan 54 Jam Terhapus Setelah Melihat Kakbah

Sulsel | Selasa, 21 Juni 2022 | 09:39 WIB

Kontroversi Ibadah Haji Metaverse dan Hukumnya Menurut Pakar Agama Terkait Kakbah dan Hajar Aswat Virtual

Kontroversi Ibadah Haji Metaverse dan Hukumnya Menurut Pakar Agama Terkait Kakbah dan Hajar Aswat Virtual

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 12:31 WIB

CEK FAKTA: Pesawat Dilarang Melintas di Atas Kakbah, Benarkah?

CEK FAKTA: Pesawat Dilarang Melintas di Atas Kakbah, Benarkah?

News | Rabu, 11 Agustus 2021 | 19:30 WIB

Terkini

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara

Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:05 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB