KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 40 Hari

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:45 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti 40 Hari
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [Antara/Rivan Awal Lingga/rwa]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti selama 40 hari. Tersangka kasus suap izin pembangunan Apartemen di Pemkot Yogyakarta itu akan kembali mendekam di rumah tahanan KPK.

Bukan hanya Haryadi, tiga tersangka lainnya pun turut ditambah masa penahanannya. Mereka akan kembali mendekam dibalik jeruji besi sampai 1 Agustus 2022.

"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahahan tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari kedepan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).

Tersangka eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti akan mendekam di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Kemudian, tersangka Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), ditahan di Rutan KPK pada Pomdam jaya Guntur. Untuk pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan atau IMB yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Baca Juga: Periksa Staf Alfamidi Kota Ambon, KPK Cecar Sumber Uang yang Mengalir ke Wali Kota Ambon Richard

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI