Baleg DPR RI Siap Bentuk Panja Kalau Pemerintah Lamban Buat Peraturan Pelaksana UU TPKS

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 29 Juni 2022 | 17:34 WIB
Baleg DPR RI Siap Bentuk Panja Kalau Pemerintah Lamban Buat Peraturan Pelaksana UU TPKS
Ketua DPP NasDem Willy Aditya. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak lagi melibatkan diri apabila Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan disahkan menjadi undang-undang. Akan tetapi, Baleg juga bisa membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan kalau misalkan pemerintah tidak membuat peraturan pelaksanaan UU TPKS secara tepat waktu atau bahkan tidak sama sekali.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini harus ditetapkan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan. Kemudian pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU TPKS kepada Baleg paling lambat 3 tahun setelah diundangkan.

"Jika dipandang perlu, Badan Legislasi dapat membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU TPKS apabila dalam pelaksanaan UU TPKS pemerintah tidak membentuk peraturan pelaksana dari UU TPKS tepat waktu dan/atau amanat UU TPKS tidak dilakukan sebagaimana mestinya," kata Willy dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Di luar itu, Willy menegaskan kalau UU TPKS sudah dapat langsung diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum. Terutama dalam melakukan penindakan terhadap kasus TPKS, baik delik pidana maupun hukum acaranya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terkait.

Ia menegaskan kembali bahwa Panja RUU TPKS telah selesai melaksanakan tugas setelah pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I di Badan Legislasi bersama pemerintah.

"Selanjutnya seluruh pihak, mulai dari anggota DPR baik secara perorangan maupun sesuai dengan penugasan di komisi terkait, sama-sama melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UU TPKS," tuturnya.

Willy menjelaskan, secara umum, kewenangan DPR dalam upaya penegakan UU TPKS adalah melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Fungsi pengawasan itu dapat langsung dilakukan oleh komisi-komisi terkait pasca UU TPKS diundangkan.

Sementara itu untuk fungsi legislasi, kata Willy dapat dilakukan oleh Baleg DPR RI sebagaimana menjadi tugas dan fungsi dari Baleg dalam melakukan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.

Sebagai informasi, berdasarkan amanat UU TPKS, pemerintah harus membentuk lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (Perpres).

Lima peraturan pemerintah itu, misalnya melingkupi PP dana bantuan korban; PP penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS; PP tentang tata cara penanganan, perlindungan dan pemulihan korban; PP tentang penyelenggaraan pencegahan TPKS; serta PP koordinasi dan pemantauan TPKS.

Sedangkan Perpres yang dibutuhkan, yakni Perpres tentang tim terpadu penilaian penyediaan layanan; Perpres tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu di tingkat pusat; Perpres tentang UPTD PPA; Perpres tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk APH dan tenaga layanan; serta Perpres tentang kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.

"Selain itu, DPR dan Pemerintah, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat melakukan sosialisasi UU TPKS kepada seluruh pemangku kepentingan dan warga masyarakat agar UU TPKS dapat optimal dilaksanakan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, INFID: Bukti Demokrasi Indonesia Makin Responsif Dan Inklusif

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, INFID: Bukti Demokrasi Indonesia Makin Responsif Dan Inklusif

News | Kamis, 14 April 2022 | 13:22 WIB

6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

News | Kamis, 14 April 2022 | 10:27 WIB

Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:31 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:05 WIB

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Video | Rabu, 13 April 2022 | 17:41 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB