Baleg DPR RI Siap Bentuk Panja Kalau Pemerintah Lamban Buat Peraturan Pelaksana UU TPKS

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Rabu, 29 Juni 2022 | 17:34 WIB
Baleg DPR RI Siap Bentuk Panja Kalau Pemerintah Lamban Buat Peraturan Pelaksana UU TPKS
Ketua DPP NasDem Willy Aditya. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak lagi melibatkan diri apabila Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan disahkan menjadi undang-undang. Akan tetapi, Baleg juga bisa membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan kalau misalkan pemerintah tidak membuat peraturan pelaksanaan UU TPKS secara tepat waktu atau bahkan tidak sama sekali.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini harus ditetapkan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan. Kemudian pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU TPKS kepada Baleg paling lambat 3 tahun setelah diundangkan.

"Jika dipandang perlu, Badan Legislasi dapat membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU TPKS apabila dalam pelaksanaan UU TPKS pemerintah tidak membentuk peraturan pelaksana dari UU TPKS tepat waktu dan/atau amanat UU TPKS tidak dilakukan sebagaimana mestinya," kata Willy dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Di luar itu, Willy menegaskan kalau UU TPKS sudah dapat langsung diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum. Terutama dalam melakukan penindakan terhadap kasus TPKS, baik delik pidana maupun hukum acaranya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terkait.

Ia menegaskan kembali bahwa Panja RUU TPKS telah selesai melaksanakan tugas setelah pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I di Badan Legislasi bersama pemerintah.

"Selanjutnya seluruh pihak, mulai dari anggota DPR baik secara perorangan maupun sesuai dengan penugasan di komisi terkait, sama-sama melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UU TPKS," tuturnya.

Willy menjelaskan, secara umum, kewenangan DPR dalam upaya penegakan UU TPKS adalah melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Fungsi pengawasan itu dapat langsung dilakukan oleh komisi-komisi terkait pasca UU TPKS diundangkan.

Sementara itu untuk fungsi legislasi, kata Willy dapat dilakukan oleh Baleg DPR RI sebagaimana menjadi tugas dan fungsi dari Baleg dalam melakukan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.

Sebagai informasi, berdasarkan amanat UU TPKS, pemerintah harus membentuk lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (Perpres).

Lima peraturan pemerintah itu, misalnya melingkupi PP dana bantuan korban; PP penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS; PP tentang tata cara penanganan, perlindungan dan pemulihan korban; PP tentang penyelenggaraan pencegahan TPKS; serta PP koordinasi dan pemantauan TPKS.

Sedangkan Perpres yang dibutuhkan, yakni Perpres tentang tim terpadu penilaian penyediaan layanan; Perpres tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu di tingkat pusat; Perpres tentang UPTD PPA; Perpres tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk APH dan tenaga layanan; serta Perpres tentang kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.

"Selain itu, DPR dan Pemerintah, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat melakukan sosialisasi UU TPKS kepada seluruh pemangku kepentingan dan warga masyarakat agar UU TPKS dapat optimal dilaksanakan."

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, INFID: Bukti Demokrasi Indonesia Makin Responsif Dan Inklusif

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, INFID: Bukti Demokrasi Indonesia Makin Responsif Dan Inklusif

News | Kamis, 14 April 2022 | 13:22 WIB

6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

News | Kamis, 14 April 2022 | 10:27 WIB

Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:31 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:05 WIB

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Video | Rabu, 13 April 2022 | 17:41 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×