Baleg DPR RI Siap Bentuk Panja Kalau Pemerintah Lamban Buat Peraturan Pelaksana UU TPKS

Ria Rizki Nirmala Sari, Novian Ardiansyah

Rabu, 29 Juni 2022 | 17:34 WIB
Baleg DPR RI Siap Bentuk Panja Kalau Pemerintah Lamban Buat Peraturan Pelaksana UU TPKS
Ketua DPP NasDem Willy Aditya. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak lagi melibatkan diri apabila Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan disahkan menjadi undang-undang. Akan tetapi, Baleg juga bisa membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan kalau misalkan pemerintah tidak membuat peraturan pelaksanaan UU TPKS secara tepat waktu atau bahkan tidak sama sekali.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksanaan dari UU TPKS ini harus ditetapkan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan. Kemudian pemerintah pusat harus melaporkan pelaksanaan UU TPKS kepada Baleg paling lambat 3 tahun setelah diundangkan.

"Jika dipandang perlu, Badan Legislasi dapat membentuk Panja Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan UU TPKS apabila dalam pelaksanaan UU TPKS pemerintah tidak membentuk peraturan pelaksana dari UU TPKS tepat waktu dan/atau amanat UU TPKS tidak dilakukan sebagaimana mestinya," kata Willy dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Di luar itu, Willy menegaskan kalau UU TPKS sudah dapat langsung diterapkan dan digunakan oleh aparat penegak hukum. Terutama dalam melakukan penindakan terhadap kasus TPKS, baik delik pidana maupun hukum acaranya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang terkait.

Ia menegaskan kembali bahwa Panja RUU TPKS telah selesai melaksanakan tugas setelah pengambilan keputusan dalam pembicaraan tingkat I di Badan Legislasi bersama pemerintah.

"Selanjutnya seluruh pihak, mulai dari anggota DPR baik secara perorangan maupun sesuai dengan penugasan di komisi terkait, sama-sama melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UU TPKS," tuturnya.

Willy menjelaskan, secara umum, kewenangan DPR dalam upaya penegakan UU TPKS adalah melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Fungsi pengawasan itu dapat langsung dilakukan oleh komisi-komisi terkait pasca UU TPKS diundangkan.

Sementara itu untuk fungsi legislasi, kata Willy dapat dilakukan oleh Baleg DPR RI sebagaimana menjadi tugas dan fungsi dari Baleg dalam melakukan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.

Sebagai informasi, berdasarkan amanat UU TPKS, pemerintah harus membentuk lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (Perpres).

Lima peraturan pemerintah itu, misalnya melingkupi PP dana bantuan korban; PP penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS; PP tentang tata cara penanganan, perlindungan dan pemulihan korban; PP tentang penyelenggaraan pencegahan TPKS; serta PP koordinasi dan pemantauan TPKS.

Sedangkan Perpres yang dibutuhkan, yakni Perpres tentang tim terpadu penilaian penyediaan layanan; Perpres tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu di tingkat pusat; Perpres tentang UPTD PPA; Perpres tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk APH dan tenaga layanan; serta Perpres tentang kebijakan nasional tentang pemberantasan TPKS.

"Selain itu, DPR dan Pemerintah, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat melakukan sosialisasi UU TPKS kepada seluruh pemangku kepentingan dan warga masyarakat agar UU TPKS dapat optimal dilaksanakan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, INFID: Bukti Demokrasi Indonesia Makin Responsif Dan Inklusif

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, INFID: Bukti Demokrasi Indonesia Makin Responsif Dan Inklusif

News | Kamis, 14 April 2022 | 13:22 WIB

6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

6 Hal Penting yang Akan Berubah Setelah RUU TPKS Disahkan

News | Kamis, 14 April 2022 | 10:27 WIB

Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

Perjalanan Berliku RUU TPKS Sebelum Disahkan, Sempat Dapat Penolakan dari PKS

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:31 WIB

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

RUU TPKS Sah Jadi Undang-undang, PKS: Harus Diikuti Pengesahan RUU KUHP

News | Kamis, 14 April 2022 | 07:05 WIB

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Fakta-fakta RUU TPKS yang Disahkan DPR Jadi Undang-undang

Video | Rabu, 13 April 2022 | 17:41 WIB

Terkini

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

Klaim Perdamaian Baru Versi Trump: Iran Setuju, Hormuz Dibuka, Nuklir Dibatasi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:08 WIB

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB