Pemerintah Filipina Perintahkan Penutupan Rappler, Maria Ressa: Kami Menolak Menyerah pada Mereka

Siswanto, ABC

Kamis, 30 Juni 2022 | 15:27 WIB
Pemerintah Filipina Perintahkan Penutupan Rappler, Maria Ressa: Kami Menolak Menyerah pada Mereka
CEO Rappler, Maria Ressa. (Instagram/@maria_ressa)

Suara.com - Peraih Nobel Perdamaian Maria Ressa mengatakan medianya, Rappler, tetap beroperasi "seperti biasa" meski telah ada perintah penutupan dari Pemerintah Filipina.

Menurut dia, biarlah pengadilan yang akan memutuskan terkait perintah penutupan yang datang dari pemerintah tersebut.

Rapplermerupakan situs berita yang kritis terhadap Pemerintahan Duterte termasuk tindakan kerasnya terhadap narkoba.

Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina pada hari Selasa menegaskan pencabutan lisensi Rappler atas pelanggaran larangan kepemilikan asing dan kontrol media.

Iniadalah salah satu dari beberapa kasus yang dituduhkan terhadap Maria Ressa dan Rappler yang dilihat sebagai bagian dari serangan terhadap kebebasan pers di bawah Presiden Rodrigo Duterte.

Duterte akan meninggalkan kantor kepresidenan pada hari Kamis (1/07) hari ini dan akan digantikan oleh Ferdinand Marcos Jr., putra mendiang diktator Marcos.

Ressa menyampaikanperintah penutupan terhadap Rappler itu saat berbicara di East-West Center di Honolulu pada Selasa (28/06) lalu.

"Sebagian alasan mengapa saya kurang tidur tadi malam adalah karena kami mendapat perintah penutupan,"kata Ressa kepada peserta konferensi.

Dia mengatakan bahwa Rappler akan terus membela hak-haknya.

"

"Anda telah mendengar saya berulang kali, selama enam tahun terakhir, mengatakan bahwa kami telah dilecehkan. Ini adalah intimidasi. Ini adalah taktik politik. Kami menolak untuk menyerah pada mereka,"kata Ressa.

"

Pengacara Rappler, Francis Lim, mengatakan situs web tersebut memiliki jalur hukumuntuk mempertanyakan keputusan administratif SEC di pengadilan.

"Kami yakin pada akhirnya kami akan menang,"kata Lim, Rabu (29/06) di Manila.

"Ini adalah pembalasan pemerintah atas laporan Rappler tentang pelanggaran hak dalam 'perang narkoba', penggunaan disinformasi oleh Duterte dan Marcos di media sosial, dan berbagai macam tindakan pelanggaran hak selama enam tahun terakhir,"tutur Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Rights Watch, dalam sebuah pernyataan.

"Ini upaya untuk membungkam peraih Nobel Maria Ressa, dan mematikan Rappler, dengan cara apa pun."

Maria Ressa dan Dmitry Muratov dari Rusia tahun lalu menjadi jurnalis pertama selama kurun waktu 80 tahun lebih yang memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian.

Surat kabar Muratov, Novaya Gazeta, menangguhkan operasi pada Maret setelah tekanan dari otoritas Rusia.

Novaya Gazeta adalah outlet media independen besar terakhir yang kritis terhadap pemerintah Presiden Vladimir Putin yang tersisa di Rusia setelah yang lain ditutup atau diblokir setelah invasi Rusia ke Ukraina pada Februari.

Maria Ressa mendirikan Rappler pada tahun 2012.

Setelah Duterte menjabat pada tahun 2016, ia semakin tekunmelaporkan penggerebekan polisi malam hari yang menyebabkan ratusan dan kemudian ribuan tersangka narkoba kecil yang kebanyakan miskin tewas di kamar mayat.

Polisi mengatakan mereka bertindak untuk membela diri ketika mereka menembak mati tersangka pengedar narkoba.

Hanya beberapa orang yang diperiksa dalam kasus yang digambarkan sebagai eksekusi di luar proses hukumoleh para aktivis hak asasi manusia.

Duterte dan pejabat Filipina lainnya mengatakan, pengaduan pidana terhadap Maria Ressa dan Rappler bukanlah masalah kebebasan pers tetapi bagian dari prosedur peradilan normal yang timbul dari dugaan pelanggaran hukum.

Namun, Duterte telah secara terbuka mengecam jurnalis dan situs berita yang melaporkan secara kritis tentang dia, termasuk jaringan TV terbesar di negara itu, ABS-CBN, yang ditutup pada tahun 2020 setelah anggota parlemen Filipina menolak untuk memperbarui lisensi mereka yang berlaku 25 tahun.

Sebagai presiden dan CEO Rappler, Ressa menghadapi beberapa tuntutan pidana atas situs web tersebut. Dia dihukum karena pencemaran nama baik pada tahun 2020 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara tetapi tetap bebas dengan jaminan saat kasusnya sedang naik banding.

AP

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa untuk ABC Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Tengah Krisis Demokrasi, Pendiri Rappler Maria Ressa Desak Media Lakukan Kolaborasi Radikal

Di Tengah Krisis Demokrasi, Pendiri Rappler Maria Ressa Desak Media Lakukan Kolaborasi Radikal

News | Selasa, 25 November 2025 | 19:24 WIB

Profil Malala Yousafzai, Pemenang Nobel Perdamaian Dinilai Tak Lebih Baik dari Mia Khalifa Soal Bela Palestina

Profil Malala Yousafzai, Pemenang Nobel Perdamaian Dinilai Tak Lebih Baik dari Mia Khalifa Soal Bela Palestina

Lifestyle | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 14:57 WIB

Mia Khalifa Teriak FREE PALESTINE, Sosoknya Dapat Respect Lebih Ketimbang Peraih Nobel Perdamaian

Mia Khalifa Teriak FREE PALESTINE, Sosoknya Dapat Respect Lebih Ketimbang Peraih Nobel Perdamaian

Lifestyle | Kamis, 12 Oktober 2023 | 18:02 WIB

Terkini

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:33 WIB

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:15 WIB

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB