![Kamera pemantau ETLE di Simpang Lima Telaga, Gorontalo. [Foto : Istimewa/gopos.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/22/34469-kamera-etle.jpg)
Dengan Electronic Traffic Law Enforcement alias ETLE, polisi bisa mengirimkan "surat cinta" kepada para pelanggar lalu lintas tanpa perlu repot-repot berada di jalan.
Tentu hal ini membuat banyak pengendara jadi waswas bila tiba-tiba mendapat kiriman surat tilang, apalagi karena ETLE bahkan menjerat pengendara sepeda motor di jalan pinggir sawah sekaligus!
Namun jangan cemas, Anda bisa memeriksa apakah kendaraan sudah terkena ETLE atau tidak dengan cara sederhana berikut ini:
- Kunjungi laman: https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Pelat, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka Kendaraan
- Setelah data sudah terisi lengkap, silakan klik “Cek Data”
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan “No Data Available”
- Jika ada pelanggaran, maka akan ada catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan