Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 04 Juli 2022 | 21:54 WIB
Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) mengirim surat keberatan administratif ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (4/7/2022). (Tangkap layar IG @/LBH_Jakarta)

Suara.com - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) mengirim surat keberatan administratif ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (4/7/2022). Surat keberatan itu dikirimkan dengan maksud meminta Jokowi untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah.

Bukan hanya kepada Jokowi, KOPAJA juga mengirimkan surat keberatan tersebut untuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) menyerahkan Surat Keberatan Administratif ke Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri atas Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Tito Karnavian selaku Mendagri," demikian yang disampaikan melalui akun Instagram @LBH_Jakarta pada Senin.

Alasan mengapa KOPAJA meminta Jokowi segera menerbitkan Pasal 201 UU 10/2016 itu karena ketiadaan pasal tersebut yang membuat kondisi hukum menjadi berantakan.

Melansir dari situs resmi LBH Jakarta, pasal yang dimaksud seharusnya ke luar setelah pemerintah mengesahkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

UU itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

"Kebijakan ini kemudian berimplikasi pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 dan 2023," tulisnya.

Karena kebijakan itu pula, sebanyak tujuh jabatan gubernur, 76 jabatan bupati dan 18 jabatan wali kota kosong hingga November 2024.

Atas kondisi tersebut, akhirnya pemerintah mengangkat penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota sampai dengan Pemilu Serentak 2024 tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, tidak terbuka, transparan dan akuntabel.

"Padahal secara tegas, pasal 205 C UU 10/2016 telah mengatur dengan tegas bahwa dalam rangka pengangkatan Penjabat Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati ataupun Walikota, Pemerintah harus menyiapkan peraturan pelaksana dalam waktu 3 bulan terhitung sejak UU 10/2016 diundangkan," jelasnya.

KOPAJA juga menekankan bahwa hingga saat ini, pemerintah tidak kunjung menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU 10/2016 dan putusan MK.

Itu juga yang menyebabkan proses penunjukan dan/atau pelantikan kepala daerah dilakukan tanpa memperhatikan kerangka Vetting Mechanism ini mengakibatkan tidak berjalannya uji pemeriksaan yang komprehensif terkait rekam jejak dan kompetensi penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk/dilantik.

"Hal ini secara terang dibuktikan dengan ditunjuknya perwira TNI aktif yaitu Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Tindakan pemerintah ini telah melanggar hak konstitusional warga negara secara luas, mencederai prinsip demokrasi, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," tuturnya.

Selain meminta Jokowi menerbitkan peraturan pelaksana Pasal 201 UU 10/2016, KOPAJA juga meminta Kepala Negara agar menghentikan seluruh proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah dan memberhentikan seluruh penjabat kepala daerah yang telah dilantik dan menyesuaikan penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang baru dengan peraturan pelaksana yang isinya didasarkan pada prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dan disusun dengan partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari Perwira TNI-Polri, Kolalisi: Tidak Jalankan Amanat Reformasi

Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari Perwira TNI-Polri, Kolalisi: Tidak Jalankan Amanat Reformasi

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:53 WIB

Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan

Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:12 WIB

Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik

Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 13:06 WIB

Pengamat Nilai Anggota Polri dan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah karena Alasan Keamanan

Pengamat Nilai Anggota Polri dan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:23 WIB

Jenderal TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Djarot PDIP: Tidak Ada Beda Sipil dan Militer

Jenderal TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Djarot PDIP: Tidak Ada Beda Sipil dan Militer

News | Senin, 30 Mei 2022 | 07:31 WIB

Terkini

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB