Pengamat Nilai Anggota Polri dan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah karena Alasan Keamanan

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:23 WIB
Pengamat Nilai Anggota Polri dan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah karena Alasan Keamanan
Pengamat kepolisian yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan. (Antara)

Suara.com - Anggota Polri dan TNI jadi penjabat Kepala Daerah karena alasan keamanan. Hal itu dinyatakan pengamat kepolisian yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Sebelumnya pemerintah menunjuk anggota TNI dan Polri aktif sebagai penjabat (pj) kepala daerah.

Masalah keamanan tersebut antara lain konflik batas wilayah dan konflik kepemilikan lahan antardesa yang kerap terjadi seperti di beberapa wilayah, termasuk di Maluku.

"Kami melihat persoalan keamanan sangat penting dan tidak bisa dianggap remeh. Ada sejumlah permasalahan daerah yang cuma bisa diselesaikan oleh penjabat kepala daerah yang berasal dari unsur Polri dan TNI," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini berharap pemerintah pusat menjadikan alasan keamanan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan seorang penjabat kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan wali kota.

Hanya saja, penunjukan anggota TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah tidak bertentangan dengan aturan termasuk melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pasti penunjukan penjabat kepala daerah dari unsur TNI dan Polri aktif sesuai dengan UU, peraturan pemerintah hingga putusan MK," kata pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Penunjukan itu sesuai putusan MK No 15/PUU -XX/2022 terkait uji materi Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015.

UU Nomor 1 Tahun 2015 itu berisi tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dia mengakui UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun, mengundurkan diri atau 10 jabatan di luar institusi TNI yang diatur UU.

Namun, kata Edi, MK dalam putusannya menjelaskan anggota Polri dan TNI yang sudah menduduki jabatan tinggi madya dan pratama diizinkan untuk menjadi penjabat kepala daerah.

"Jadi sesuai dengan putusan MK, penjabat kepala daerah bisa diberikan kepada TNI dan Polri yang sedang menduduki jabatan tinggi tingkat madya dan pratama," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Barat, Provinsi Maluku.

Hal ini menimbulkan silang pendapat soal landasan hukumnya karena Andi masih berstatus anggota TNI.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah dibenarkan secara regulasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 18:20 WIB

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

Gatot Nurmantyo dan Eks Panglima TNI Bahas Izin Lintas Udara, Menhan Sjafrie: Kepentingan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:57 WIB

Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil

Nama Teddy hingga Maruli Diseret, Saiful Mujani Kritik Kebijakan Presiden Perluas Peran TNI di Sipil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 14:37 WIB

Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara

Menhan Sjafrie Kumpulkan Purnawirawan TNI: Bahas Strategi Pertahanan dan Izin Lintas Udara

News | Jum'at, 24 April 2026 | 13:54 WIB

Terkini

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Minggu, 26 April 2026 | 06:00 WIB