Kejagung Menang Praperadilan Kasus Dugaan Tipikor dan TPPU PT Asuransi Jiwa Taspen

Erick Tanjung

Selasa, 05 Juli 2022 | 21:04 WIB
Kejagung Menang Praperadilan Kasus Dugaan Tipikor dan TPPU PT Asuransi Jiwa Taspen
Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Kejaksaan Agung memenangi tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.

“Tim Jaksa Agung pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memenangi tiga permohonan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 yang diajukan pemohon tersangka MS,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Adapun permohonan praperadilan pertama dihadiri Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 Tanggal 31 Mei 2022. Sidang perdana tersebut diselenggarakan pada hari Senin (27/6) terkait dua alat bukti dalam penetapan tersangka yang telah diputus majelis hakim tunggal pada Selasa (14/6).

“Dalam amar putusannya, majelis hakim tunggal menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” ucap Sumedana.

Selanjutnya, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 Tanggal 10 Juni 2022.

Setelah dilakukan tahapan sidang pada hari Selasa (21/6) dengan putusan majelis hakim tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Untuk ketiga kalinya, tutur Sumedana, tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terlapor dalam tujuh hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 Tanggal 22 Juni 2022.

“Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin Ketua Tim Jaksa Praperadilan Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan majelis hakim tunggal dan memenangi permohonan praperadilan ketiga tersebut pada hari Senin (4/7) yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel,” tutur Sumedana.

Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud, maka penyidikan perkara, penetapan, dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia

Telisik Kasus Impor Baja, Kejagung Cecar Presiden Direktur PT Jindal Stainless Indonesia

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 06:06 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso

KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso

Foto | Selasa, 05 Juli 2022 | 08:00 WIB

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

Sumut | Senin, 04 Juli 2022 | 12:05 WIB

Terkini

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Ditengah Kelangkaan, Harga Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:03 WIB

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:02 WIB

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Krisis Identitas Gen Z: Saat Algoritma dan Media Sosial Membentuk Jati Diri

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme

The Killing Vote: Potret Kegagalan Hukum yang Melahirkan Vigilantisme

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:00 WIB

BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK

BGN Pamer Laporan Keuangan era Dadan Hindayana Raih Opini WTP BPK

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:55 WIB

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia, Dolar AS Turun ke Rp17.919

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:53 WIB

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka, Bersamaan dengan Pelimpahan Barang Bukti

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak

Lampung | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Bintang Berlabel Timnas Indonesia

Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Bintang Berlabel Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:52 WIB

Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga

Liga Aspal Ramai di Jakarta, Pramono Janji Bangunkan Sarana Olahraga

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 15:43 WIB

×