"Wakil rakyat Aceh dan Kemendagri tidak mempertimbangkan aspek historis konflik di Aceh. Dua tahun setengah bukanlah waktu yang singkat, namun dalam kepemimpinan transisinya ada sejumlah pekerjaan rumah dalam upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM termasuk pendekatan humanis," ujarnya.
Di samping itu dengan melantik Achmad Marzuki, secara tidak langsung Tito dinilai mengingkari pernyataan sendiri.
"Pada bulan lalu yang menyatakan bahwa tidak akan menunjuk TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah. Penunjukan lagi-lagi juga tidak mengindahkan Perintah MK untuk mendasarkan penunjukan pada aturan pelaksana soal penunjukan PJ Kepala Daerah," kata Rivanlee.
Oleh karenanya mereka menyatakan sikap agar Kemendagri tidak melantik dan/atau mencabut penunjukan penjabat Kepala Daerah Provinsi Aceh (Gubernur Aceh).
"Selanjutnya, kami mendorong Kemendagri dalam menempatkan Penjabat Kepala Daerah harus secara transparan dan akuntabel, serta tidak lagi menempatkan Penjabat Kepala Daerah dengan latar belakang TNI-Polri," ujar Rivanlee.