Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:31 WIB
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menanggapi penolakan hakim praperadilan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji.
  • Hakim dinilai hanya berfokus pada jumlah alat bukti, mengabaikan dalil dan kewenangan KPK menetapkan tersangka.
  • Upaya hukum lanjutan akan tetap dilakukan tim kuasa hukum meskipun permohonan kliennya telah ditolak di PN Jakarta Selatan.

Suara.com - Kuasa hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menanggapi putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan kliennya, atas penatapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Mellisa menilai, meski dirinya mengaku menghormati putusan hakim. Namun Mellisa memiliki catatan soal persidangan tersebut.

Sebab, meski telah menjabarkan sejumlah dalil dalam persidangan, namun Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin jalannya persidangan dianggap hanya merujuk jumlah alat bukti.

“Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” katanya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Mellisa menuturkan, hakim tidak mempertimbangkan dalil yang mereka sampaikan. Bahkan, hakim sama sekali tidak membahas kewenangan KPK dalam menetapkan seorang tersangka.

“Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus,” jelasnya.

Hal ini, lanjut Mellisa akan menjadi preseden buruk bagi pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru. Sebab tidak ada kepastian hukum dalam penerapannya.

“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” jelasnya.

Namun, meski dalam sidang praperadilan ini hakim menolak kliennya, Mellisa mengaku bakal terus melakukan upaya hukum lanjutan.

Baca Juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

“Tapi apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya, seperti itu,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI