Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 14:41 WIB
Jabodetabek PPKM Level 2 Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Berikut
Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa - Ilustrasi PPKM (Pixabay).

Suara.com - Kabar terbaru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ditetapkan. Lantas, Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa

Aturan tersebut telah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali. Didalamnya dijelaskan pula perihal Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa.

Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa? 

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah telah menetapkan status PPKM Jabodetabek di level 2 melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada Selasa (5/7/2022). Aturan baru tersebut berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Mengacu pada Salinan Inmendagri 23/2022, berikut ini adalah aturan lengkap mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop:

Aturan PPKM Level 2 di Mall dan Pusat Perbelanjaan

Pada PPKM Level 2, pusat perbelanjaan di Jakarta, serta beberapa daerah di Banten dan Jawa Barat diizinkan beroperasi dengan batasan kuota maksimal 75 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan khusus tempat makan, masyarakat yang akan menikmati hidangan di tempat (dine in) dibatasi paling lama 60 menit.

Sementara itu, untuk bisa masuk ke area pusat perbelanjaan secara umum, berikut aturan yang harus ditaati masyarakat:

  • Semua pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area pusat perbelanjaan. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) saja yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  • Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. 
  • Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis yang pertama. 
  • Bagi anak berusia 6-12 tahun yang ingin masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan, harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (2 dosis). 

Aturan PPKM Level 2 di Bioskop

Selama PPKM Level 2, operasional gedung bioskop juga dibatasi, yaitu maksimal 75 persen pengunjung. Begitu juga dengan restoran atau tempat makan yang ada di dalam area gedung bioskop, boleh beroperasi dengan kuota maksimal 75  persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Bagi masyarakat yang hendak menonton film di bioskop, maka wajib mematuhi aturan sebagai berikut:

  • Setiap pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk area bioskop. Hanya individu kategori Hijau (sudah divaksin dosis 2 atau 3) saja yang diizinkan masuk, kecuali orang-orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 
  • Anak yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. 
  • Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis yang pertama. 
  • Mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Perlu diperhatikan bahwa peraturan ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi kembali secara berkala untuk menentukan kebijakan yang akan diterapkan. 

Demikian penjelasan tentang aturan pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta dan sekitarnya. Sekarang anda sudah tahu Jabodetabek PPKM Level 2 sampai tanggal berapa.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2

Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2

| Selasa, 05 Juli 2022 | 14:31 WIB

Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat

Jakarta Kembali Ke PPKM Level 2, Anies: Saya Komunikasikan Dulu Dengan Pemerintah Pusat

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:14 WIB

PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2 Imbas Maraknya Kasus Covid-19 Varian Omicron

PPKM Jabodetabek Naik ke Level 2 Imbas Maraknya Kasus Covid-19 Varian Omicron

| Selasa, 05 Juli 2022 | 11:24 WIB

Batam PPKM Level 2, Pusat Keramaian Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Batam PPKM Level 2, Pusat Keramaian Boleh Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Batam | Rabu, 11 Mei 2022 | 12:13 WIB

Terkini

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:38 WIB

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:35 WIB

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:30 WIB

rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:25 WIB

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:19 WIB

Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar

Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:07 WIB

May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur

May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:05 WIB

Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis

Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:03 WIB

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:57 WIB