Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2

Indotnesia Suara.Com
Selasa, 05 Juli 2022 | 14:31 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Simak Lagi Aturan PPKM Level 2
Pexels/Alifia Harina

Indotnesia - Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Sebanyak 1.434 kasus baru tercatat pada Senin (4/7/2022). Hingga kini, kasus aktif mencapai 16.476 kasus.

Jakarta menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 737. Kini, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali dan Luar Bali per 5 Juli 2022.

Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal mengatakan beberapa seperti wilayah Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran, dan Bekasi) dan Kabupaten Sorong yang statusnya dinaikkan menjadi PPKM Level 2.

Dia mengatakan hal tersebut karena peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran subvarian Omicorn BA.4 dan BA.5.

"Pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2," ujarnya, seperti dikutip dari Suara.com.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau banyak berkomentar. Dia baru akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat.

"Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," ucapnya.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut beberapa aturan PPKM Level 2 yang berlaku:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui tatap muka yang terbatas dan/atau jarak jauh

Baca Juga: Dulu Cegat Moge, Kini Warga Jogja Ini Hadang Bus Wisata yang Dikawal Patwal

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial. diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Fasilitas pusat kebugaran, ruang rapat, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

5. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

7. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI