Sebarkan Berita Bohong, Seorang Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 06 Juli 2022 | 16:32 WIB
Sebarkan Berita Bohong, Seorang Pengikut Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Polda Lampung tangkap pengikut Khilafatul Muslimin karena sebarkan berita bohong (ANTARA/HO)

Suara.com - Salah satu pengikut Khilafatul Muslimin bernama Chairuddin alias Abu Bakar (71) ditangkap di kediamannya, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Pold Lampung menangkap pengikut Khilafatul Muslimin ini karena sudah menyebarkan berita bohong.

" Iya, benar jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, telah mengamankan seseorang yang bernama Chairuddin alias Abu Bakar, pada Senin (4/7)," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan informasi terkait penangkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya di Bandarlampung, Rabu.

Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menerima informasi bahwa Abu Bakar terlibat dalam perkara yang sedang ditangani yaitu, LP/A/612/VI/2022/SPKT. Ditreskrimum/Polda Lampung, tanggal 11 Juni 2022.

Abu Bakar diduga telah menyebarkan berita atau kabar bohong. Ia juga dengans engaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat, sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut penjelasan, tak hanya menyampaikan informasi bohong di tengah-tengah masyarakat, tetapi beredar pula video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti Islam dan berita di media.

Selain itu, dia juga diduga telah menyebarkan hoaks bahwa pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang salat Subuh.

"Pernyataan itu dikeluarkan Abu Bakar, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota Bandarlampung pada 7 Juni 2022 lalu," ungkap Pandra.

Menurutnya, dari penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan informasi tidak benar. Video beredar mengenai penangkapan yang dikatakan saat Salat Subuh juga tidak benar, padahal penangkapan itu setelah salat Subuh dan situasinya sudah terang.

baca juga

Akibat perbuatannya itu, Abu Bakar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penanganan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun, imbuhnya.

Dari hasil penangkapan tersebut personel Ditreskrimum, berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, 1 (satu) buah memory card, berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, 1 (satu) buah vidio pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 (tujuh) buah screenshoot komentar dari HP para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari vidio Abu Bakar tersebut di medsos.

"Informasi sementara yang kami dapat, Abu Bakar ini bukan sebagai Amir atau pimpinan Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung," tambahnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengaku Kerabat Gubernur Lampung, Iwan Palera Berhasil Perdaya 5 Pengusaha dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Mengaku Kerabat Gubernur Lampung, Iwan Palera Berhasil Perdaya 5 Pengusaha dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Lampung | Rabu, 06 Juli 2022 | 14:16 WIB

Sebut Jokowi Komunis dan Pemerintah Anti Islam, Mantan Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap

Sebut Jokowi Komunis dan Pemerintah Anti Islam, Mantan Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap

Lampung | Selasa, 05 Juli 2022 | 06:10 WIB

Eri Cahyadi Beri Pekerjaan Anggota Khilafatul Muslimin: Mereka Juga Warga Surabaya..!

Eri Cahyadi Beri Pekerjaan Anggota Khilafatul Muslimin: Mereka Juga Warga Surabaya..!

Jatim | Jum'at, 01 Juli 2022 | 10:29 WIB

Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia Pancasila dan NKRI

Anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Deklarasi Setia Pancasila dan NKRI

Kalbar | Kamis, 30 Juni 2022 | 22:25 WIB

Tolak Radikalisme, Ikrar Setia NKRI Diucapkan Pengikut Khilafatul Muslimin Karawang

Tolak Radikalisme, Ikrar Setia NKRI Diucapkan Pengikut Khilafatul Muslimin Karawang

Bekaci | Kamis, 30 Juni 2022 | 21:00 WIB

Terkini

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Satu Kartu BCA-Blibli Tiket, Reward dari Belanja hingga Travel

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:00 WIB

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Awal Sempurna Indonesia di AMNC 2026, Bangladesh Dilumat 8-1

Bola | Senin, 14 September 2026 | 04:00 WIB

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

×