Suara.com - Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok, Jawa Barat angkat bicara terkait kasus pencabulan terhadap 11 santriwati. Pencabulan ini melibatkan tiga ustadz dan satu santri senior.
Ustaz Ahmad Riyadh Muchtar selaku pimpinan Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah mengatakan, ketiga ustadz yang telah berstatus tersangka itu sudah tidak mengajar sejak 2021 lalu. Dia mengatakan, ketiga ustadz itu sempat menjadi guru honorer.
"Pertama, inisial I kami ingin menyampaikan bahwasanya inisial I adalah guru honorer yang telah tinggal di luar asrama mulai tanggal 7 Januari 2021," ujar Riyadh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ustaz lain berinisial R, lanjut Riyadh, telah meninggalkan pondok pesantren sejak 6 Desember 2021. Kemudian, Ustaz berinsial D juga telah meninggalkan pondok pesantren sejak tanggal 26 April 2021 lalu.
"Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor dalam pelaporan kasus tersebut," ujar Riyadh.
Lebih lanjut Riyadh berharap agar para wali santri serta masyarakat unuk bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berlangsung. Pihak pesantren juga berharap agar ke depan proses hukum yang berjalan ini bisa terang benderang.
"Kami harapkan proses hukum ini terang benderan dan tidak ada lagi fitnah terhadap pondok pesanteren yang kami asuh dan juga anak-anak didik kami belajar dengan tenang dan nyaman," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Hukum Pondok Pesantren Riyadhul Jannah, Khoerul mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap Ustaz Riyadh selaku pimpinan yayasan. Kata dia, pendampingan tidak ada kaitannya dengan empat terduga pelaku pencabulan.
"Pendampingan saya tidak ada kaitannya dengan pihak terlapor apabila para penyidik Polda menemukan unsur dugaan tindak pidana dan telah memenuhi alat bukti dari pihak terlapor menjadi tersangka atau ditahan itu sudah kewenangan Polda Metro Jaya," beber Khoerul.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bagikan Kabar Terkini Jemaah Calon Haji Jabar di Tanah Suci
Tidak hanya itu, Khoerul mendukung penuh seluruh proses penyidikan yang berjalan di Polda Metro Jaya. Jika diperlukan guna melengkapi bukti lain, pihak pondok pesantren juga menyatakan siap.
"Perkara ini memang berat. Karena gini orang-orang yang terlapor di situ dahulunya memang ada di situ, tapi sesuai penjelasan ustaz sudah tidak lagi di sini. Maka kami tegaskan seluruh rangkaian proses di Polda kami sangat mendukung dan apapun itu alat bukti dibutuhkan maka kami siap," ungkapnya.
Naik Penyidikan
Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan perkara kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat ke tahap penyidikan. Tiga orang ustaz dan satu santri berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik. Selain itu juga merujuk pada barang bukti serta berkas pemeriksaan terhadap tiga korban.
"Jadi sampai dengan hari ini empat orang pelaku ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan kemungkinan akan menjadi tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/7).