Shohibul qurban adalah orang yang berniat berkurban dan mengerjakannya. Ia dan keluarganya dianjurkan memakan sebagian dari daging yang mereka kurbankan dengan dasar Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging hewan yang beliau kurbankan.
Namun shohibul qurban juga termasuk salah satu dari tiga golongan orang yang layak menerima daging kurban, di mana dua lainnya adalah tetangga dan fakir miskin.
Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang pembagian daging kurban berikut ini.
Syarat Pembagian Daging Kurban
- 1/3 daging kurban diberikan kepada fakir miskin.
- 1/3 daging kurban lainnya diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.
- 1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban. Tapi, bisa menjadi ladang pahala lebih bila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.
Orang yang melaksanakan kurban atau shohibul qurban tidak boleh memberi daging kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.
Seluruh bagian hewan kurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan, haram hukumnya untuk diperjualbelikan. Demikian penjelasan tentang apa itu shohibul qurban. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini