Mengenal Apa Itu Shohibul Qurban dan Kriteria Hewan Kurban Idul Adha

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 07 Juli 2022 | 11:34 WIB
Mengenal Apa Itu Shohibul Qurban dan Kriteria Hewan Kurban Idul Adha
Mengenal Apa Itu Shohibul Qurban dan Kriteria Hewan Kurban Idul Adha - Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. [Ayobekasi.net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan hadis riwayat al-Tirmidzi no. 1417 dan Abu Dawud no. 2420, hewan yang matanya jelas-jelas buta yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus lagi tak berlemak, keempat hewan seperti itu tidak sah dijadikan hewan kurban.

Berkurban dengan hewan ternak juga memiliki aturan yaitu seekor unta, sapi dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang atau patungan bersama-sama untuk membeli satu hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu ekor sapi atau lebih. 

Sementara itu, jika hewan kurbannya domba (dha’n) maka minimal usianya satu tahun lebih atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Kambing atau domba hanya bisa dikurbankan satu orang untuk satu ekor. 

Berdasarkan Musthafa Dib a;-Bigha, 1978: 241, apabila hewan kurbanya adalah kambing kacang (ma’z) maka harus mencapai usia minimal dua tahun lebih, sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih dan unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

Apa Itu Shohibul Qurban

Shohibul qurban adalah orang yang berniat berkurban dan mengerjakannya. Ia dan keluarganya dianjurkan memakan sebagian dari daging yang mereka kurbankan dengan dasar Nabi Muhammad SAW pernah memakan daging hewan yang beliau kurbankan. 

Namun shohibul qurban juga termasuk salah satu dari tiga golongan orang yang layak menerima daging kurban, di mana dua lainnya adalah tetangga dan fakir miskin.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan tentang pembagian daging kurban berikut ini.

Syarat Pembagian Daging Kurban

Baca Juga: Jelang Idul Adha, PNM Serahkan Bantuan Hewan Qurban di Purwokerto

  • 1/3 daging kurban diberikan kepada fakir miskin.
  • 1/3 daging kurban lainnya diberikan untuk tetangga dari orang yang berkurban.
  • 1/3 daging kurban sisanya diperuntukkan bagi yang menunaikan kurban. Tapi, bisa menjadi ladang pahala lebih bila seluruh daging kurban disedekahkan ke orang-orang yang membutuhkan.

Orang yang melaksanakan kurban atau shohibul qurban tidak boleh memberi daging kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak. Melainkan harus dengan kondisi mentah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI