Hasan Nasbi soal Tentara Amankan Kejaksaan: Bukan Seperti Kondisi Darurat TNI Bersenjata Lengkap

Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:07 WIB
Hasan Nasbi soal Tentara Amankan Kejaksaan: Bukan Seperti Kondisi Darurat TNI Bersenjata Lengkap
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO, Hasan Nasbi, menilai adanya MoU atau kesepakatan untuk TNI mengamankan Kejaksaan merupakan hal yang biasa saja.

Ia menyampaikan, pengamanan yang dilakukan bukan berarti TNI mengamankan seperti dalam kondisi darurat dengan perlengkapan senjata.

"Ini kan bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di Kejaksaan. Ini MoU untuk pengamanan di dalam kejaksaan dan ini biasa saja," kata Hasan ditemui di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

Ia mengatakan, adanya MoU juga sebagai bentuk kerja sama yang biasa dilakukan antara sesama lembaga negara.

"Ini kan bukan komentar, tapi teman-teman lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerjasama, bisa saling MOU," katanya.

"BGN saja itu penyedia lahannya awal-awal itu banyak disupport oleh TNI. Badan Gizi Nasional juga bisa kerja sama dengan BUMN. Jadi kejaksaan dalam aspek tertentu, apalagi di kejaksaan itu ada Jagsa Agung Muda Pidana Militer juga bisa melakukan kerjasama dengan TNI," sambungnya.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan Kejaksaan juga punya kerja sama dengan Polri dalam rangka pengamanan.

"Dan Kejaksaan kan juga punya MOU dengan Polri juga misalnya untuk pengamanan misal di peradialn dan segala macam," pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui, TNI mengeluarkan perintah untuk pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Setara Institute: Pengerahan TNI Jaga Kejaksaan, Penghinaan Kecerdasan Publik

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menerbitkan telegram Nomor TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah ini menimbulkan spekulasi terkait pengepungan kejaksaan yang terjadi tahun lalu.

Sebelumnya terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya fokus aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.

Hal itu diingatkan Koalisi Masyarakat Sipil menyusul telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025 berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Melalui keterangan tertulis, Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan terbitnya telegram tersebut.

Mereka menilai perintah sebagaimana dimaksud dalam telegram tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan Undang-Undang TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI