Berubah Dalam Sehari, 5 Fakta Status PPKM di Jakarta Diturunkan Lagi Jadi Level 1

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 07 Juli 2022 | 12:45 WIB
Berubah Dalam Sehari, 5 Fakta Status PPKM di Jakarta Diturunkan Lagi Jadi Level 1
Ilustrasi PPKM (Pixabay).

Suara.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali digalakkan pemerintah pusat. Melalui keputusan Mendagri, himbauan kepada masyarakat memberikan tanda bahwa penyakit ini belum hilang total. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat edaran pemberlakuan kembali PPKM di daerah DKI Jakarta.

Tentu bukan tanpa alasan, mengingat kegiatan di masyarakat sekarang sudah mulai normal kembali dan terbiasa dalam menjaga protokol kesehatan. Namun, kebijakan pemberlakuan PPKM ini didasari oleh berbagai alasan. Simak fakta berikut selengkapnya.

1. Angka penderita covid naik

Sudah lebih dari 2 tahun seluruh dunia ini dihebohkan dengan pandemi Covid-19. Protokol kesehatan yang akhirnya menjadi bagian dari kehidupan sudah dilonggarkan sedikit demi sedikit. Namun, temuan baru bahwa virus covid ini membuat pemerintah Indonesia kewalahan.

Munculnya varian Omicron BA.4 dan BA.5 dan membuat kasus penderita covid kembali naik sehingga perlunya pemberlakuan kembali PPKM untuk mencegah penyebaran virus yang masif.

2. Keluarkan surat edaran tentang status DKI Jakarta dan sekitarnya

Mendagri Tito Karnavian pun merespons fenomena ini. Ia pun segera mengeluarkan surat edaran PPKM level 2 di seluruh wilayah Jabodetabek. Hal ini menyebabkan beberapa sektor kegiatan masyarakat seperti sekolah, kampus, bahkan perkantoran kembali menaati peraturan PPKM tersebut.

3. Kapasitas mal sempat diturunkan menjadi 75%

Tak hanya di sektor formal, para pengelola mall di Jakarta dan sekitarnya pun harus menaati aturan bahwa kapasitas mall hanya diperbolehkan paling banyak 75% pengunjung dari keseluruhan kapasitas gedung.

4. Berganti setelah satu hari ditetapkan

PPKM Level 2 ini pun ditandatangani pada Senin, (04/07/2022) lalu dan mulai berlaku di keesokan harinya, Selasa (05/07/2022) di seluruh wilayah Jabodetabek. Namun, pada hari Rabu, (06/07/2022) Mendagri kembali mengeluarkan surat edaran bahwa status PPKM Level 2 diturunkan menjadi Level 1.

Hal ini diungkap oleh Mendagri merupakan hasil evaluasi pemerintah yang melihat adanya penurunan kasus penderita Covid. Hal ini sontak mengagetkan masyarakat karena dianggap terlalu terburu dan dianggap sebagai kebijakan karet.

5. Pemberlakuan PPKM Level 1

Karena kembalinya status PPKM level 1, kini perkantoran dan mall sudah diperbolehkan untuk diisi 100%, begitu pula para pekerja yang sudah mulai bekerja dari kantor. Pemberlakuan PPKM Level 1 ini dimulai sejak kemarin, (06/07/2022) hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster

Kembali Jadi Syarat Perjalanan, Ini Syarat Penerima Vaksin Booster

Health | Kamis, 07 Juli 2022 | 11:34 WIB

Hits Health: Kasus Covid-19 di Indonesia dan Singapura Naik, Dampak MSG Bagi Kesehatan

Hits Health: Kasus Covid-19 di Indonesia dan Singapura Naik, Dampak MSG Bagi Kesehatan

Health | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:15 WIB

Bupati Lombok Tengah Keluarkan Surat Imbauan Sholat Idul Ada 10 Juli 2022 dengan Protokol Kesehatan

Bupati Lombok Tengah Keluarkan Surat Imbauan Sholat Idul Ada 10 Juli 2022 dengan Protokol Kesehatan

News | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:12 WIB

Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Epidemiolog Minta Sentra Vaksinasi Covid-19 Ditambah

Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Epidemiolog Minta Sentra Vaksinasi Covid-19 Ditambah

Health | Kamis, 07 Juli 2022 | 09:43 WIB

Satgas: Hampir Tiap Hari Muncul Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Meskipun Sedikit

Satgas: Hampir Tiap Hari Muncul Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Meskipun Sedikit

Batam | Kamis, 07 Juli 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB