Berubah Dalam Sehari, 5 Fakta Status PPKM di Jakarta Diturunkan Lagi Jadi Level 1

Kamis, 07 Juli 2022 | 12:45 WIB
Berubah Dalam Sehari, 5 Fakta Status PPKM di Jakarta Diturunkan Lagi Jadi Level 1
Ilustrasi PPKM (Pixabay).

Suara.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali digalakkan pemerintah pusat. Melalui keputusan Mendagri, himbauan kepada masyarakat memberikan tanda bahwa penyakit ini belum hilang total. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat edaran pemberlakuan kembali PPKM di daerah DKI Jakarta.

Tentu bukan tanpa alasan, mengingat kegiatan di masyarakat sekarang sudah mulai normal kembali dan terbiasa dalam menjaga protokol kesehatan. Namun, kebijakan pemberlakuan PPKM ini didasari oleh berbagai alasan. Simak fakta berikut selengkapnya.

1. Angka penderita covid naik

Sudah lebih dari 2 tahun seluruh dunia ini dihebohkan dengan pandemi Covid-19. Protokol kesehatan yang akhirnya menjadi bagian dari kehidupan sudah dilonggarkan sedikit demi sedikit. Namun, temuan baru bahwa virus covid ini membuat pemerintah Indonesia kewalahan.

Munculnya varian Omicron BA.4 dan BA.5 dan membuat kasus penderita covid kembali naik sehingga perlunya pemberlakuan kembali PPKM untuk mencegah penyebaran virus yang masif.

2. Keluarkan surat edaran tentang status DKI Jakarta dan sekitarnya

Mendagri Tito Karnavian pun merespons fenomena ini. Ia pun segera mengeluarkan surat edaran PPKM level 2 di seluruh wilayah Jabodetabek. Hal ini menyebabkan beberapa sektor kegiatan masyarakat seperti sekolah, kampus, bahkan perkantoran kembali menaati peraturan PPKM tersebut.

3. Kapasitas mal sempat diturunkan menjadi 75%

Tak hanya di sektor formal, para pengelola mall di Jakarta dan sekitarnya pun harus menaati aturan bahwa kapasitas mall hanya diperbolehkan paling banyak 75% pengunjung dari keseluruhan kapasitas gedung.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia dan Singapura Naik, Menkes Malaysia Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

4. Berganti setelah satu hari ditetapkan

PPKM Level 2 ini pun ditandatangani pada Senin, (04/07/2022) lalu dan mulai berlaku di keesokan harinya, Selasa (05/07/2022) di seluruh wilayah Jabodetabek. Namun, pada hari Rabu, (06/07/2022) Mendagri kembali mengeluarkan surat edaran bahwa status PPKM Level 2 diturunkan menjadi Level 1.

Hal ini diungkap oleh Mendagri merupakan hasil evaluasi pemerintah yang melihat adanya penurunan kasus penderita Covid. Hal ini sontak mengagetkan masyarakat karena dianggap terlalu terburu dan dianggap sebagai kebijakan karet.

5. Pemberlakuan PPKM Level 1

Karena kembalinya status PPKM level 1, kini perkantoran dan mall sudah diperbolehkan untuk diisi 100%, begitu pula para pekerja yang sudah mulai bekerja dari kantor. Pemberlakuan PPKM Level 1 ini dimulai sejak kemarin, (06/07/2022) hingga 1 Agustus 2022 mendatang.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI