Peneliti CSIS: Jika RKUHP Tak Diselaraskan, Bisa jadi Pembusukan Demokrasi

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:41 WIB
Peneliti CSIS: Jika RKUHP Tak Diselaraskan, Bisa jadi Pembusukan Demokrasi
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal. (Tangkapan layar)

Suara.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal menyoroti tiga bab yang ada di Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tiga bab tersebut yakni mengenai tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana terhadap ketertiban umum dan bab mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

"Ini yang menurut saya tiga bab ini yang menjadi isu yang harus diperhatikan oleh publik, mengenai komitmen kita terhadap demokrasi konstitusional ini," ujar Nicky dalam diskusi bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP Terhadap Kebebasan Sipil' secara virtual, Kamis (7/7/2022).

Nicky menilai bab penghinaan martabat presiden dan wakil presiden menjadi kekhawatiran. Sebab kata dia, bagaimana penegak hukum dapat membedakan bagaimana kritik dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Sehingga, kata permasalahan terbesar yakni pada tafsir terhadap teks hukum, terhadap suatu protes, kritik atau pendapat berdasarkan kepentingan umum atau pembelaan diri ataupun suatu penghinaan.

"Ini menjadi PR kami hari ini, bagaimana menafsirkan teks itu. Sedangkan kami tahu bahwa kritik atau protes itu bisa jadi persepsinya menjadi sangat subjektif," ucap Nicky.

Persoalan penafsiran teks hukum juga terkait bab tindak pidana ketertiban umum dan bab mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

"Jadi menafsirkan teks ini yang menjadi problem di dalam bagaimana melihat pasal bab mengenai penghinaan terhadap martabat presiden wakil presiden. Jadi itu pasal 218, 219 220," kata Nicky.

"Lalu mengenai tindak pidana ketertiban umum juga sama. Di situ kami melihat pasal-pasal 240, 241, lalu untuk tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara pasal 351 dan pasal 352," papar Nicky.

baca juga

Lebih lanjut, Nicky menuturkan RKUHP harus berkomitmen penuh terhadap reformasi politik dan konstitusi 1998. Yakni demokrasi konstitusional yang menjadi misi penting di dalam RKUHP.

"Apabila RKUHP tidak bisa menyelaraskan, maka yang akan terjadi adalah kita akan memasuki fase yang disebut. Bisa jadi ya anti demokrasi atau pembusukan dalam demokrasi, karena hukum pidana mempunyai potensi itu untuk memangkas pilar-pilar demokrasi," katanya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KKJ Desak DPR-Pemerintah Jamin Kebebasan Pers dan Berpendapat di RKUHP Terbaru

KKJ Desak DPR-Pemerintah Jamin Kebebasan Pers dan Berpendapat di RKUHP Terbaru

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:58 WIB

Draf RKUHP Anyar: Menyakiti Hingga Hubungan Seksual dengan Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Draf RKUHP Anyar: Menyakiti Hingga Hubungan Seksual dengan Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:45 WIB

Pemerintah dan DPR Sama-Sama Klaim Tak Bakal Sahkan RKUHP Dalam Waktu Dekat

Pemerintah dan DPR Sama-Sama Klaim Tak Bakal Sahkan RKUHP Dalam Waktu Dekat

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:21 WIB

Draf RKUHP Rampung, Menghina Presiden dan Wapres Diancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Draf RKUHP Rampung, Menghina Presiden dan Wapres Diancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Sumbar | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:06 WIB

Terkini

Kebakaran Gudang HT di Setiabudi: Hampir 100 Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

Kebakaran Gudang HT di Setiabudi: Hampir 100 Damkar Dikerahkan, Kerugian Capai Rp1 Miliar!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:35 WIB

Dua Hari Hilang Tanpa Alas Kaki, Nenek 62 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tegalan Sumenep

Dua Hari Hilang Tanpa Alas Kaki, Nenek 62 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tegalan Sumenep

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 08:34 WIB

Stok Pangan Ada, Harga Masih Tinggi: DPR Soroti Cabai Tembus Rp95 Ribu

Stok Pangan Ada, Harga Masih Tinggi: DPR Soroti Cabai Tembus Rp95 Ribu

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 08:30 WIB

Tanaman Hias Indoor Pembawa Hoki di Rumah Sesuai Shio, Dipercaya Bawa Kemakmuran

Tanaman Hias Indoor Pembawa Hoki di Rumah Sesuai Shio, Dipercaya Bawa Kemakmuran

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 08:30 WIB

Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak

Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 08:25 WIB

Pembayaran Digital Makin Tinggi, Anak Muda Minta Uang THR Lewat QRIS

Pembayaran Digital Makin Tinggi, Anak Muda Minta Uang THR Lewat QRIS

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 08:21 WIB

Detik-Detik Brigadir WHS Tewas dalam Tugas: Motor Masuk Kolong Truk saat Antar Berkas Perkara

Detik-Detik Brigadir WHS Tewas dalam Tugas: Motor Masuk Kolong Truk saat Antar Berkas Perkara

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:16 WIB

Sosok Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Disorot Akibat Adanya Fasilitas Mewah di Lapas

Sosok Wisnu Hani Putranto, Kalapas Cibinong yang Disorot Akibat Adanya Fasilitas Mewah di Lapas

News | Jum'at, 25 September 2026 | 08:10 WIB

Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang

Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 07:59 WIB

×