Peneliti CSIS: Jika RKUHP Tak Diselaraskan, Bisa jadi Pembusukan Demokrasi

Agung Sandy Lesmana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:41 WIB
Peneliti CSIS: Jika RKUHP Tak Diselaraskan, Bisa jadi Pembusukan Demokrasi
Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal. (Tangkapan layar)

Suara.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal menyoroti tiga bab yang ada di Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Tiga bab tersebut yakni mengenai tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana terhadap ketertiban umum dan bab mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

"Ini yang menurut saya tiga bab ini yang menjadi isu yang harus diperhatikan oleh publik, mengenai komitmen kita terhadap demokrasi konstitusional ini," ujar Nicky dalam diskusi bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP Terhadap Kebebasan Sipil' secara virtual, Kamis (7/7/2022).

Nicky menilai bab penghinaan martabat presiden dan wakil presiden menjadi kekhawatiran. Sebab kata dia, bagaimana penegak hukum dapat membedakan bagaimana kritik dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Sehingga, kata permasalahan terbesar yakni pada tafsir terhadap teks hukum, terhadap suatu protes, kritik atau pendapat berdasarkan kepentingan umum atau pembelaan diri ataupun suatu penghinaan.

"Ini menjadi PR kami hari ini, bagaimana menafsirkan teks itu. Sedangkan kami tahu bahwa kritik atau protes itu bisa jadi persepsinya menjadi sangat subjektif," ucap Nicky.

Persoalan penafsiran teks hukum juga terkait bab tindak pidana ketertiban umum dan bab mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

"Jadi menafsirkan teks ini yang menjadi problem di dalam bagaimana melihat pasal bab mengenai penghinaan terhadap martabat presiden wakil presiden. Jadi itu pasal 218, 219 220," kata Nicky.

"Lalu mengenai tindak pidana ketertiban umum juga sama. Di situ kami melihat pasal-pasal 240, 241, lalu untuk tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara pasal 351 dan pasal 352," papar Nicky.

Lebih lanjut, Nicky menuturkan RKUHP harus berkomitmen penuh terhadap reformasi politik dan konstitusi 1998. Yakni demokrasi konstitusional yang menjadi misi penting di dalam RKUHP.

"Apabila RKUHP tidak bisa menyelaraskan, maka yang akan terjadi adalah kita akan memasuki fase yang disebut. Bisa jadi ya anti demokrasi atau pembusukan dalam demokrasi, karena hukum pidana mempunyai potensi itu untuk memangkas pilar-pilar demokrasi," katanya.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KKJ Desak DPR-Pemerintah Jamin Kebebasan Pers dan Berpendapat di RKUHP Terbaru

KKJ Desak DPR-Pemerintah Jamin Kebebasan Pers dan Berpendapat di RKUHP Terbaru

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:58 WIB

Draf RKUHP Anyar: Menyakiti Hingga Hubungan Seksual dengan Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Draf RKUHP Anyar: Menyakiti Hingga Hubungan Seksual dengan Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:45 WIB

Pemerintah dan DPR Sama-Sama Klaim Tak Bakal Sahkan RKUHP Dalam Waktu Dekat

Pemerintah dan DPR Sama-Sama Klaim Tak Bakal Sahkan RKUHP Dalam Waktu Dekat

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:21 WIB

Draf RKUHP Rampung, Menghina Presiden dan Wapres Diancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Draf RKUHP Rampung, Menghina Presiden dan Wapres Diancam Hukuman Penjara 3,6 Tahun

Sumbar | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:06 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB