Suara.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal menyoroti tiga bab yang ada di Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Tiga bab tersebut yakni mengenai tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana terhadap ketertiban umum dan bab mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Ini yang menurut saya tiga bab ini yang menjadi isu yang harus diperhatikan oleh publik, mengenai komitmen kita terhadap demokrasi konstitusional ini," ujar Nicky dalam diskusi bertajuk 'Dampak Rencana Pengesahan RKUHP Terhadap Kebebasan Sipil' secara virtual, Kamis (7/7/2022).
Nicky menilai bab penghinaan martabat presiden dan wakil presiden menjadi kekhawatiran. Sebab kata dia, bagaimana penegak hukum dapat membedakan bagaimana kritik dan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Sehingga, kata permasalahan terbesar yakni pada tafsir terhadap teks hukum, terhadap suatu protes, kritik atau pendapat berdasarkan kepentingan umum atau pembelaan diri ataupun suatu penghinaan.
"Ini menjadi PR kami hari ini, bagaimana menafsirkan teks itu. Sedangkan kami tahu bahwa kritik atau protes itu bisa jadi persepsinya menjadi sangat subjektif," ucap Nicky.
Persoalan penafsiran teks hukum juga terkait bab tindak pidana ketertiban umum dan bab mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Jadi menafsirkan teks ini yang menjadi problem di dalam bagaimana melihat pasal bab mengenai penghinaan terhadap martabat presiden wakil presiden. Jadi itu pasal 218, 219 220," kata Nicky.
"Lalu mengenai tindak pidana ketertiban umum juga sama. Di situ kami melihat pasal-pasal 240, 241, lalu untuk tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara pasal 351 dan pasal 352," papar Nicky.
Lebih lanjut, Nicky menuturkan RKUHP harus berkomitmen penuh terhadap reformasi politik dan konstitusi 1998. Yakni demokrasi konstitusional yang menjadi misi penting di dalam RKUHP.
"Apabila RKUHP tidak bisa menyelaraskan, maka yang akan terjadi adalah kita akan memasuki fase yang disebut. Bisa jadi ya anti demokrasi atau pembusukan dalam demokrasi, karena hukum pidana mempunyai potensi itu untuk memangkas pilar-pilar demokrasi," katanya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman