Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban? Ini Hukumnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:13 WIB
Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban? Ini Hukumnya
Ilustrasi hewan kurban, kambing - Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban (pixabay.com)

Suara.com - Hari Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Pasalnya, di hari ini umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban untuk dibagikan ke orang-orang yang berhak menerima. Namun, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban?

Pertanyaan tersebut banyak menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang menganggap orang yang berkurban tidak boleh memakannya, ada pula yang menilai sah saja jika daging kurban ikut dimakan oleh orang yang berkurban. Lantas, bagaimana aturan sebenarnya sesuai syariat Islam?

Dikutip dari laman NU Online, Allah SWT berfirman dalam surat Al Haj ayat 36 yang artinya sebagai berikut.

"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur," (QS Al Haj:36)

Merujuk pada ayat tersebut, para ulama memaknai kalimat perintah di ayat tersebut sebagai anjuran untuk memakan daging kurban bagi orang yang berkurban, bukan sebuah kewajiban.

Oleh karenanya, hukumnya sunnah bagi orang yang berkurban memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan mendapatkan berkah.

Berapa Banyak yang Boleh Dikonsumsi?

Dalam mengonsumsi daging kurban dari hewan kurbannya sebaiknya tidak terlalu banyak, hanya sebanyak satu atau dua suapan dan tidak melebihi dari tiga suapan.

Selebihnya, daging kurban diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir dan miskin. Hal ini tertuang dalam kitab Fath Al-Mu'in yang artinya sebagai berikut.

baca juga

"Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."

Tidak ada aturan baku yang membatasi bagian daging hewan kurban yang diambil oleh orang yang berkurban. Sebab, tujuan dari pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan sebagai wujud belas kasih pada fakir miskin.

Hal ini diamini oleh sebagian ulama mazhab Syafii yang memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, karena sudah memenuhi tujuan kurban.

"Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, hal. 252)

Meski demikian, pendapat ini sebaiknya hanya dijadikan wawasan saja dan tidak diamalkan. Sebab jika diamalkan akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat.

Berkurban bisa dimaknai sebagai 'menyembelih nafsu kebinatangan' dengan tidak mengonsumsi seluruh daging kurban dari hewan kurban atas nama diri sendiri.

Adapun untuk kurban wajib, misalnya berkurban karena nazar, maka hukumnya haram seorang yang berkurban memakan daging hewan kurbannya, meskipun hanya sedikit.

Jika orang tersebut sudah terlanjur mengambil bagian dari hewan kurbannya, maka diwajibkan untuk mengganti kadar daging sesuai dengan bagian yang diambil untuk dibagikan ke orang fakir.

Demikian penjelasan mengenai apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban. Semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai kurban Idul Adha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Malam Takbiran Idul Adha 2022? Beda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Kapan Malam Takbiran Idul Adha 2022? Beda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:30 WIB

Niat Sholat Idul Adha untuk Imam, Makmum dan Sendirian Beserta Artinya

Niat Sholat Idul Adha untuk Imam, Makmum dan Sendirian Beserta Artinya

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:38 WIB

Kapan Puasa Arafah 2022, 8 atau 9 Juli? Beda dengan Waktu Wukuf di Arab

Kapan Puasa Arafah 2022, 8 atau 9 Juli? Beda dengan Waktu Wukuf di Arab

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:18 WIB

Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Beserta Niat dan Doa Sesudahnya

Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Beserta Niat dan Doa Sesudahnya

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:59 WIB

Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Beda Sehari

Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Beda Sehari

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 09:06 WIB

Lupa Membaca Niat Puasa Tarwiyah? Baca Ini di Pagi Hari!

Lupa Membaca Niat Puasa Tarwiyah? Baca Ini di Pagi Hari!

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 07:55 WIB

Terkini

Listyo Sigit Prabowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Ini Rekam Jejaknya

Listyo Sigit Prabowo Lulusan Akpol Tahun Berapa? Ini Rekam Jejaknya

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:17 WIB

Apa Syarat Perpanjang SKCK? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Apa Syarat Perpanjang SKCK? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 17:17 WIB

Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi

Kasus ISPA di Kaltim Melonjak Drastis, 3 Daerah Mendominasi

Kaltim | Selasa, 03 November 2026 | 17:16 WIB

IHSG Jatuh ke Level 4.900, Ini Penyebabnya

IHSG Jatuh ke Level 4.900, Ini Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 17:12 WIB

Sikapi Situasi di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Ketenteraman

Sikapi Situasi di Sukoharjo, Ahmad Luthfi Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan dan Ketenteraman

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:03 WIB

Relativitas Albert Einstein: Mengubah Cara Manusia Memahami Ruang dan Waktu

Relativitas Albert Einstein: Mengubah Cara Manusia Memahami Ruang dan Waktu

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 17:00 WIB

IHSG Anjlok Parah Tembus Level 4.900, 624 Saham Luluh Lantak!

IHSG Anjlok Parah Tembus Level 4.900, 624 Saham Luluh Lantak!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:57 WIB

Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional

Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional

Bali | Selasa, 03 November 2026 | 16:52 WIB

MIND ID Tampilkan Peran Mineral bagi Kehidupan dalam Ajang Minerba Convex 2026

MIND ID Tampilkan Peran Mineral bagi Kehidupan dalam Ajang Minerba Convex 2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:48 WIB

Berapa Harga Parfum The Body Shop White Musk? Cek 4 Variannya

Berapa Harga Parfum The Body Shop White Musk? Cek 4 Variannya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 16:48 WIB

×