Adapun untuk kurban wajib, misalnya berkurban karena nazar, maka hukumnya haram seorang yang berkurban memakan daging hewan kurbannya, meskipun hanya sedikit.
Jika orang tersebut sudah terlanjur mengambil bagian dari hewan kurbannya, maka diwajibkan untuk mengganti kadar daging sesuai dengan bagian yang diambil untuk dibagikan ke orang fakir.
Demikian penjelasan mengenai apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban. Semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai kurban Idul Adha.