Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban? Ini Hukumnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 08 Juli 2022 | 13:13 WIB
Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban? Ini Hukumnya
Ilustrasi hewan kurban, kambing - Apakah Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban (pixabay.com)

Suara.com - Hari Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Pasalnya, di hari ini umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban untuk dibagikan ke orang-orang yang berhak menerima. Namun, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban?

Pertanyaan tersebut banyak menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ada yang menganggap orang yang berkurban tidak boleh memakannya, ada pula yang menilai sah saja jika daging kurban ikut dimakan oleh orang yang berkurban. Lantas, bagaimana aturan sebenarnya sesuai syariat Islam?

Dikutip dari laman NU Online, Allah SWT berfirman dalam surat Al Haj ayat 36 yang artinya sebagai berikut.

"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur," (QS Al Haj:36)

Merujuk pada ayat tersebut, para ulama memaknai kalimat perintah di ayat tersebut sebagai anjuran untuk memakan daging kurban bagi orang yang berkurban, bukan sebuah kewajiban.

Oleh karenanya, hukumnya sunnah bagi orang yang berkurban memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan mendapatkan berkah.

Berapa Banyak yang Boleh Dikonsumsi?

Dalam mengonsumsi daging kurban dari hewan kurbannya sebaiknya tidak terlalu banyak, hanya sebanyak satu atau dua suapan dan tidak melebihi dari tiga suapan.

Selebihnya, daging kurban diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir dan miskin. Hal ini tertuang dalam kitab Fath Al-Mu'in yang artinya sebagai berikut.

"Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan."

Tidak ada aturan baku yang membatasi bagian daging hewan kurban yang diambil oleh orang yang berkurban. Sebab, tujuan dari pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan sebagai wujud belas kasih pada fakir miskin.

Hal ini diamini oleh sebagian ulama mazhab Syafii yang memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya, karena sudah memenuhi tujuan kurban.

"Tujuan dari kurban adalah mengalirkan darah hewan besertaan wujud belas kasih pada orang-orang miskin dengan (memberikan) bagian minimal dari hewan kurban yang tidak signifikan. Maksud tujuan ini sudah terpenuhi, maka tidak perlu adanya wujud ganti rugi. Bahkan sebagian golongan dari pembesar ashab syafi’I, seperti Abi al-‘Abbas bin Suraij, Abi al-Abbas bin al-Qash, Ishtakhri dan Ibni al-Wakil berpandangan bahwa boleh mengonsumsi keseluruhan hewan kurban dan tidak wajib menyedekahkan satu pun dari hewan kurban." (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 4, hal. 252)

Meski demikian, pendapat ini sebaiknya hanya dijadikan wawasan saja dan tidak diamalkan. Sebab jika diamalkan akan menimbulkan kesan aneh dalam tradisi masyarakat.

Berkurban bisa dimaknai sebagai 'menyembelih nafsu kebinatangan' dengan tidak mengonsumsi seluruh daging kurban dari hewan kurban atas nama diri sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Malam Takbiran Idul Adha 2022? Beda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

Kapan Malam Takbiran Idul Adha 2022? Beda Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 12:30 WIB

Niat Sholat Idul Adha untuk Imam, Makmum dan Sendirian Beserta Artinya

Niat Sholat Idul Adha untuk Imam, Makmum dan Sendirian Beserta Artinya

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:38 WIB

Kapan Puasa Arafah 2022, 8 atau 9 Juli? Beda dengan Waktu Wukuf di Arab

Kapan Puasa Arafah 2022, 8 atau 9 Juli? Beda dengan Waktu Wukuf di Arab

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:18 WIB

Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Beserta Niat dan Doa Sesudahnya

Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Beserta Niat dan Doa Sesudahnya

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:59 WIB

Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Beda Sehari

Idul Adha 2022 Jatuh Pada Tanggal 9 atau 10 Juli? Muhammadiyah Beda Sehari

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 09:06 WIB

Lupa Membaca Niat Puasa Tarwiyah? Baca Ini di Pagi Hari!

Lupa Membaca Niat Puasa Tarwiyah? Baca Ini di Pagi Hari!

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 07:55 WIB

Terkini

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB