Daging kurban yang dibagikan kepada mereka adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Para fakir miskin juga memiliki hak untuk mendapatkan daging kurban di Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut karena tujuan dari pelaksanaan kurban ini adalah untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Diketahui, fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3 bagian. Tidak hanya itu, shohibul kurban juga bisa menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian jatah kurbannya.
Itulah tiga golongan yang berhak menjadi penerima daging kurban.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa