Dua Bobotoh Tewas di Piala Presiden, Jokowi Miliki Tanggung Jawab Moral Desak Polri Jerat Panpel

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 08 Juli 2022 | 15:56 WIB
Dua Bobotoh Tewas di Piala Presiden, Jokowi Miliki Tanggung Jawab Moral Desak Polri Jerat Panpel
bobotoh berduka [screenshot]

Suara.com - Tiga minggu setelah kasus kematian dua suporter Persib Bandung atau bobotoh berlalu, ternyata tak kunjung menemukan titik terang. Lantaran itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mendorong Polri mengusut peristiwa ini.

Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, sejak meninggal dunia karena diduga terinjak saat laga Piala Presiden antara Persib Bandung menjamu Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat (17/6/2022) lalu, hingga saat ini Polresta Bandung ataupun Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka dari panitia pelaksana pertandingan.

"Nasib penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh oleh Polresta Bandung dan Polda Jabar masih 'gelap.' Oleh karenanya, Presiden Jokowi harus turun tangan dan patut mendorong pihak kepolisian secepatnya menuntaskan serta menetapkan tersangkanya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Suara.com dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

Dikatakan Sugeng, padahal peristiwa ini telah ditingkatkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangkanya sehingga menjadikan kasus ini dipenuhi suasana kegelapan. Akibatnya, menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Ada apa?" ujar Sugeng.

IPW menyebut, terdapat tiga alasan presiden diminta untuk turun tangan mendorong Polri. Pertama, turnamen sepak bola pramusim tersebut memakai nama, Piala Presiden.

"Hal ini menimbulkan tanggungjawab moral bagi presiden untuk ikut memperhatikannya. Sehingga sudah patut kalau Presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Kedua, kematian korban atas nama Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di stadion merupakan hilangngnya nyawa yang sia-sia. Padahal, Sugeng menyampaikan tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945.

"Oleh karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum," ujar Sugeng.

Ketiga, Sugeng menyatakan, Presiden Jokowi selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya.

"Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib," ujarnya.

Dikatakan, lambannya Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan enggan melaksanakan program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi," ucapnya.

"Padahal aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," sambungnya.

Karenanya menurut IPW, pertanggungjawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pejabat Persib Dipanggil Polisi Atas Kasus Dua Bobotoh Tewas Berdesakan di GBLA

Pejabat Persib Dipanggil Polisi Atas Kasus Dua Bobotoh Tewas Berdesakan di GBLA

News | Senin, 27 Juni 2022 | 15:50 WIB

Kasus Tewasnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA Masuk Dalam Penyidikan, Polisi Periksa Manajemen Persib

Kasus Tewasnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA Masuk Dalam Penyidikan, Polisi Periksa Manajemen Persib

Jabar | Senin, 27 Juni 2022 | 15:25 WIB

Belum Ada Tersangka di Kasus Tewasnya Dua Bobotoh, Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda Jabar

Belum Ada Tersangka di Kasus Tewasnya Dua Bobotoh, Kapolri Diminta Evaluasi Kapolda Jabar

Jabar | Jum'at, 24 Juni 2022 | 12:40 WIB

Terkini

Eks Tangan Kanan Trump: Militer AS Berusaha Bunuh Pilot yang Terjebak di Iran!

Eks Tangan Kanan Trump: Militer AS Berusaha Bunuh Pilot yang Terjebak di Iran!

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:16 WIB

Waktu Habis! Siap-siap Donald Trump Bombardir Ratakan Iran

Waktu Habis! Siap-siap Donald Trump Bombardir Ratakan Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:13 WIB

Kemensos Dukung Hamengku Buwono II Jadi Pahlawan Nasional, Ini Tahapannya

Kemensos Dukung Hamengku Buwono II Jadi Pahlawan Nasional, Ini Tahapannya

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:10 WIB

Penampakan Puing Pesawat C-130 AS yang Ditembak Jatuh Polisi Iran, Pilotnya Perempuan

Penampakan Puing Pesawat C-130 AS yang Ditembak Jatuh Polisi Iran, Pilotnya Perempuan

News | Selasa, 07 April 2026 | 11:04 WIB

Donald Trump Perintahkan Pesawat F-15E Diledakkan Hingga Berkeping-keping, Kenapa?

Donald Trump Perintahkan Pesawat F-15E Diledakkan Hingga Berkeping-keping, Kenapa?

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:59 WIB

Inggris Larang Pangkalan Militernya Dipakai Amerika Serikat Serang Infrastruktur Sipil Iran

Inggris Larang Pangkalan Militernya Dipakai Amerika Serikat Serang Infrastruktur Sipil Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:45 WIB

Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!

Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:41 WIB

Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran

Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:27 WIB

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:13 WIB

Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!

Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:56 WIB