Hadist lain yang juga memberikan larangan yang sama adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, yaitu:
“Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya." (HR. Bukhari).
Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.
Terkait dengan larangan tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa larangan tersebut bersifat makruh.
Sementara itu, Imam Ahmad dan Isha menyebut bahwa larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram.
Demikian beberapa larangan dalam berkurban yang patut jadi perhatian agar ibadah kita semakin sempurna.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa