3 Larangan Dalam Kurban, Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 08 Juli 2022 | 16:59 WIB
3 Larangan Dalam Kurban, Tak Boleh Potong Kuku dan Rambut
Ilustrasi larangan dalam berkurban. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para shohibul kurban atau orang yang berkurban tidak diperbolehkan memberikan upah kepada penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban. Hal tersebut disebutkan dalam sebuah hadist, yang memiliki arti sebagai berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.

3. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Untuk Shohibul Kurban

Bagi orang yang hendak berkurban atau shohibul kurban, dilarang untuk memotong kuku dan rambutnya. Meskipun terdengar sepele, tetepi larangan memotong kuku dan rambut di bulan Dzulhijjah menjelang Idul Adha ini disebutkan dalam sebuah hadits shahih dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, yang memiliki arti sebagai berikut:

Barangsiapa yang memiliki hewan yang hendak disembelih (di hari raya), jika sudah masuk tanggal 1 Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun, sampai dia menyembelih hewan kurbannya.” (HR. Muslim).

Hadist lain yang juga memberikan larangan yang sama adalah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, yaitu:

Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya." (HR. Bukhari).

Larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. 

Terkait dengan larangan tersebut, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Mazhab Syafi’i memiliki pandangan bahwa larangan tersebut bersifat makruh.

Baca Juga: Wabah PMK, Pemotongan Hewan Kurban di Mataram Dilakukan di Rumah Potong Hewan

Sementara itu, Imam Ahmad dan Isha menyebut bahwa larangan pada hadits tersebut adalah haram. Artinya, memotong kuku dan rambut sebelum kurban dilaksanakan adalah haram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI