Pastikan Hewan Ternak Aman Dari PMK, Satgas PMK Terbitkan Addendum SE 3/2022

Erick Tanjung | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Minggu, 10 Juli 2022 | 03:05 WIB
Pastikan Hewan Ternak Aman Dari PMK, Satgas PMK Terbitkan Addendum SE 3/2022
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito (BNPB/Youtube)

Suara.com - Pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produk serta penanganan hewan terpapar untuk mencegah kasus importasi Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK antar daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan, pengendalian tersebut tercantum dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas PMK No 3 Tahun 2022.

Kata Wiku, dalam addendum tersebut terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai ke konsumen," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Adendum tersebut untuk memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah. Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran yang dibuat pemerintah.

"Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali. Salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah," tutur Wiku.

Berikut poin-poin penyesuaian dalam Addendum SE Satgas PMK No. 3 Tahun 2022:

1. Exit dan Entry Point

- Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar - masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

- Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.

2. Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah

- Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, diantara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.

- Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

II. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Idul Adha

Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Idul Adha

Video | Sabtu, 09 Juli 2022 | 19:30 WIB

Ibadah Kurban Bisa Tidak Sah Bila Hewan Alami Gejala PMK!

Ibadah Kurban Bisa Tidak Sah Bila Hewan Alami Gejala PMK!

| Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:29 WIB

Ini Ciri-ciri Daging Kurban Kena PMK yang Perlu Diwaspadai!

Ini Ciri-ciri Daging Kurban Kena PMK yang Perlu Diwaspadai!

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:54 WIB

Terkini

Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'

Analis Bongkar Misi Reshuffle Prabowo Hapus Bayang-bayang Jokowi dan Jadikan Dudung 'The New Luhut'

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:18 WIB

Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?

Polisi Gandeng KNKT Usut Kecelakaan Maut KRL Bekasi: Human Error atau Gagal Sistem?

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:16 WIB

Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo

Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:10 WIB

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:02 WIB

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

Berkas Belum Rampung, KPK Perpanjang 30 Hari Masa Penahanan Fadia Arafiq

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:00 WIB

Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?

Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:49 WIB

Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang

Petir Hantam Bangladesh, Sambar 14 Orang Sampai Tewas Terpanggang

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:44 WIB

Prabowo Resmikan 21 RSUD Mei 2026! Target Pangkas Rujukan dan Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Prabowo Resmikan 21 RSUD Mei 2026! Target Pangkas Rujukan dan Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:35 WIB

Kanselir Jerman: Iran Sedang Mempermalukan Amerika Serikat

Kanselir Jerman: Iran Sedang Mempermalukan Amerika Serikat

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:28 WIB

Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif

Tragis Penjual Kartu Pokemon di Chile Dibunuh, Koleksi Mahal Jadi Motif

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:21 WIB