Satgas PMK Ubah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022, Pertajam Regulasi Mengenai Lalu Lintas Hewan Rentan PMK

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Minggu, 10 Juli 2022 | 14:29 WIB
Satgas PMK Ubah Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022, Pertajam Regulasi Mengenai Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Petugas vaksinator memvaksinasi hewan ternak untuk pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). [Dok.Antara]

Suara.com - Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melakukan mengubah Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022. Satgas menambahkan pasal.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK berupaya untuk menekan penyebaran PMK antar daerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi dan kab/kota.

Kebijakan dilakukan tidak hanya untuk pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya tetapi juga penanganan hewan terpapar dan berpotensi terpapar.

Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan pengendalian ini dijelaskan dalam addendum atau penambahan poin pada SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 yang dirilis sebelumnya.

Satgas menambahkan penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

"Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen,” kata Wiku yang dikutip dari keterangan tertulis.

Ia berharap masyarakat dapat melawan virus penyebab PMK sehingga tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah.

Berikut ini poin-poin penyesuaian dan penambahan pada SE Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022.

1 - Lingkup Pengaturan

(1) Penambahan ruang lingkup pengaturan dalam SE 3/2022 pada Pengendalian lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK antar Kab/Kota di pulau yang sama.

(2) Penambahan jenis produk hewan yang diatur lalu lintasnya mencakup produk olahan, beku maupun segar, yang meliputi karkas, daging segar, jeroan, kepala, buntut, kaki, susu segar, semen produksi setelah wabah PMK, embrio produksi setelah wabah PMK, ovum produksi setelah wabah PMK, wool, kulit mentah, bristle, rambut hewan, tulang, tanduk, kuku, dan gigi/taring yang belum memenuhi persyaratan teknis dan/atau perlakuan yang menonaktifkan virus PMK.

2 - Penambahan Ketentuan Penanganan Hewan Terdeteksi PMK

Penanganan Per Zonasi kabupaten/kota terhadap hewan positif PMK

Zona Hijau : Hewan positif wajib dimusnahkan lalu dikubur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Menko PMK Soroti Screen Time Anak yang Capai 7,5 Jam: Picu FOMO hingga Gangguan Mental

Menko PMK Soroti Screen Time Anak yang Capai 7,5 Jam: Picu FOMO hingga Gangguan Mental

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:41 WIB

Zulhas Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Juni 2026, Purbaya Diminta Lakukan Ini

Zulhas Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Juni 2026, Purbaya Diminta Lakukan Ini

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 15:21 WIB

Pratikno Cerita Masa Kecil: Pernah Coba Merokok karena Tumbuh di Lingkungan Petani Tembakau

Pratikno Cerita Masa Kecil: Pernah Coba Merokok karena Tumbuh di Lingkungan Petani Tembakau

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 12:57 WIB

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 20:28 WIB

Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:30 WIB

Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih

Menkeu Purbaya Resmi Alihkan Dana Desa Rp34,5 T ke Koperasi Merah Putih

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 19:19 WIB

Surat Edaran Libur Ramadhan 2026 Apakah Sudah Terbit? Ini Keputusan Pemerintah

Surat Edaran Libur Ramadhan 2026 Apakah Sudah Terbit? Ini Keputusan Pemerintah

Lifestyle | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:21 WIB

Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya

Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya

Bisnis | Senin, 09 Februari 2026 | 19:24 WIB

Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter

Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter

News | Jum'at, 06 Februari 2026 | 09:26 WIB

Terkini

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:31 WIB

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

Ngaku Mau Damai, Donald Trump Masih Mau Iran Ganti Rezim

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:09 WIB

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

Donald Trump Bohong, Iran: Yang Mulai Perang kan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:48 WIB

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB