Mencari Keadilan ke Jokowi, Tiga Warga Korban Human Error Perusahaan Tambang Berjalan Kaki dari Lumajang ke Jakarta

Ria Rizki Nirmala Sari | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 11 Juli 2022 | 15:25 WIB
Mencari Keadilan ke Jokowi, Tiga Warga Korban Human Error Perusahaan Tambang Berjalan Kaki dari Lumajang ke Jakarta
Tiga warga Lumajang diterima Komnas HAM setelah berjalan kaki selama 17 hari ke Jakarta demi mendapatkan keadilan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Setelah menempuh perjalanan selama 17 hari dengan berjalan kaki, tiga warga Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur akhirnya tiba di Jakarta, Kamis (7/7/2022) lalu. Mereka rela berjalan kaki demi menuntut keadilan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, usai suaranya tak didengar Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan jajarannya.

Setelah beberapa hari tiba di Jakarta, pada Senin (11/7/2022) ini, mereka menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuat laporan pengaduan.

Dimas Yemahura Alfarauq, tim advokasi warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia mengatakan, ketiga warga yang berjalan kaki itu merupakan korban terdampak erupsi Gunung Semeru pada 4 Desember 2021. Bencana tersebut mengakibatkan sebanyak 160 rumah hancur di dua dusun di desa Desa Sumberwuluh, yakni Dusun Kamar Kajang dan Dusun Kampung Renteng.

Namun dalam temuannya, diduga 160 rumah warga yang terdampak akibat kelalaian manusia atau human error dari sebuah perusahaan tambang CV Duta Pasir Semeru.

"Tapi di balik itu semua, harus ketahui bahwa di sana ada dugaan human error, akibat kesalahan prosedur pertambangan yang ada di sana dan dugaan pembiaran dari aparat terkait dari pemerintah Lumajang yang selama ini tidak pernah (mendengar) aspirasi dari masyarakatnya," kata Dimas kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Dimas menjelaskan kalau human error itu diduga terjadi karena sejumlah tanggul melintang yang dibangun CV Duta Pasir Semeru di tengah aliran sungai. Aliran sungai itu berada di dekat Desa Sumberwuluh.

Akibatnya saat gunung Semeru mengalami erupsi, diduga aliran material seperti pasir tertahan di tengah tanggul yang melintang. Namun lama-lama kelamaan, tidak terbendung, sehingga membuatnya tanggul yang berada di pinggiran sungai jebol.

Erupsi Gunung Semeru mengalir ke pemukiman warga yang mengakibat rumah mereka rusak tertimbun pasir, bahkan ada yang rata dengan tanah.

"Saat terjadi erupsi gunung Semeru, rumah mereka, keluarga mereka hilang. Ada yang meninggal, rumah mereka, harta benda mereka terkubur oleh aliran pasir Semeru," kata Dimas menambahkan.

Untuk sementara, sebanyak 113 kepala keluarga (KK), harus mengungsi di hunian sementara tanpa adanya kejelasan.

Mereka pun berharap dengan aksi ketiga warga berjalan kaki bisa mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya Presiden Joko Widodo.

"Agar seluruh masyarakat Indonesia tahu, bahwasanya ada rasa keadilan yang hilang, rasa perhatian, rasa ketidak pedulian, pemerintah atau aparat terhadap keberlangsungan hidup dari masyarakat warga Lumajang yang terdampak erupsi gunung Semeru," jelasnya.

Sementara itu, ketiga warga telah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM.

"Dengan dikawal oleh Pak Beka Komisioner Komnas HAM, masalah ini terungkap, keadilan bagi rakyat Lumajang, masyarakat Lumajang bisa segera ditegakkan. Dan pertambangan yang ada di aliran gunung Semeru, bisa dilakukan evaluasi dengan jelas dan oknum-oknum siapapun itu bisa ditindak secara hukum, secara adil," kata Dimas.

Usai menyambangi Komnas HAM, mereka sedang berkomunikasi dengan pihak Istana Negara, untuk bisa bertemu dengan Presiden Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan

Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan

Malang | Sabtu, 09 Juli 2022 | 23:02 WIB

Komnas HAM: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius Bagi Anak-Anak, Polri Harus Terapkan UU TPKS

Komnas HAM: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius Bagi Anak-Anak, Polri Harus Terapkan UU TPKS

Kalbar | Sabtu, 09 Juli 2022 | 19:43 WIB

Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Kuasa Hukum Terdakwa Lapor Komnas HAM hingga Ombudsman

Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Penganiayaan di Gedongkuning, Kuasa Hukum Terdakwa Lapor Komnas HAM hingga Ombudsman

Jogja | Selasa, 28 Juni 2022 | 20:05 WIB

Di Hadapan Komandan Satuan TNI AD, Komnas HAM Paparkan Larangan bagi Prajurit Terkait HAM

Di Hadapan Komandan Satuan TNI AD, Komnas HAM Paparkan Larangan bagi Prajurit Terkait HAM

Lampung | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:24 WIB

Tersangkut Pendalaman Masalah HAM, Kadivkum Polri Tak Lolos Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Tersangkut Pendalaman Masalah HAM, Kadivkum Polri Tak Lolos Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Lampung | Kamis, 23 Juni 2022 | 13:37 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB