Kini, kepolisian telah menyangkakan beberapa pasal terhadap ACT yakni salah satunya 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi juga mengancam dengan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. Dugaan indikasi dana mengalir ke Al Qaeda
Tak tanggung-tanggung pihak PPATK juga menemukan adanya aliran dana yang sampai ke jaringan teroris internasional, Al Qaeda.
Melalui temuan database PPATK, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa adanya indikasi uang dari ACT yang diterima oleh anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database, ada yang terkait dengan pihak yang patut diduga terindikasi (terorisme). Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Kendati demikian, dugaan tersebut masih didalami oleh pihak PPATK dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah menyangkal tuduhan tersebut Senin (4/7/2022) lalu.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat Oleh ACT, Polisi Bakal Gelar Perkara