Walau Lili Pintauli Mundur, KPK Diminta Tetap Umumkan Hasil Penyelidikan

Siswanto | BBC | Suara.com

Selasa, 12 Juli 2022 | 10:23 WIB
Walau Lili Pintauli Mundur, KPK Diminta Tetap Umumkan Hasil Penyelidikan
KPK

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengumumkan hasil penyelidikannya terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar, walaupun yang bersangkutan sudah mundur sebagai Wakil Ketua KPK, kata pegiat anti korupsi.

Tindakan ini harus dilakukan KPK sebagai bentuk tanggungjawab atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks pimpinannya.

Upaya itu juga penting untuk mengetahui motif dan tujuan di balik pemberian gratifikasi itu.

Sebelumnya, Dewan Pengawas dalam sidang pemeriksaan, Senin (11/07), menyatakan, Lili, 56 tahun, tidak dapat diadili secara etik, lantaran sudah mengundurkan diri.

Namun menurut peneliti dari LSM Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, komisi antirasuah itu tidak bisa menutupi temuannya itu kepada masyarakat.

"Walaupun persidangan normatif itu gagal diselenggarakan, karena statusnya [Lili Pintauli] yang berubah, tapi saya kira informasi sementara yang didapatkan Dewan Pengawas KPK itu bisa dibuka ke masyarakat," kata Alvin kepada BBC News Indonesia, Senin (11/07).

BBC News Indonesia telah menghubungi Juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, namun sampai Senin (11/07) malam, belum memberikan tanggapan.

Apa dugaan gratifikasi yang diterima Lili?

Lili diduga menerima gratifikasi tiket balap sepeda motor MotoGP Mandalika serta akomodasi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada Maret lalu.

Dia disinyalir menerimanya secara cuma-cuma dari PT Pertamina, salah-satu sponsor utama MotoGP Mandalika. Nilai gratifikasi itu dilaporkan ditaksir mencapai Rp90 juta, ungkap majalah Tempo, pekan ini.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Dewan Pengawas KPK pada April lalu, tetapi Lili berhalangan hadir saat pemeriksaan.

Keterangan resmi KPK menyebutkan, Lili berhalangan hadir karena harus menemani pimpinan KPK di acara pertemuan kedua G20 Anti-Corruption Working Group di Bali.

Tuduhan Lili mangkir dari pemeriksaan dibantah KPK, karena agenda di Bali sudah diagendakan sejak awal, kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada media.

Baca juga:

Mundur dari jabatan, dan penyelidikan dihentikan

Setelah menimbulkan kritikan dari pegiat antikorupsi, Lili akhirnya menghadiri sidang etik Dewan Pengawas, Senin (11/07) pagi.

Namun pada saat yang hampir bersamaan, Lili diinformasikan telah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sejak 30 Juni 2022 lalu.

Dewan Pengawas KPK telah menerima surat pengunduran diri Lili yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam bentuk Kepres.

Di sinilah, ketua majelis sidang etik, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyatakan Lili tidak dapat diadili secara etik.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," kata Tumpak di ruangan sidang terbuka, Senin (11/07).

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, membenarkan, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/07).

Dia menjelaskan penerbitan keppres itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.

Dimintai tanggapan atas keputusan sidang etik tersebut, Lili berujar singkat: "Terima kasih, majelis. Saya menerima penetapan majelis."

'Umumkan kepada publik hasil investigasi'

Namun peneliti dari LSM Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, meminta Dewan Pengawas tidak 'menutup' hasil temuan mereka.

"Saya kira Dewan Pengawas bisa mengumumkan ke publik bukti-bukti sementara yang mereka sudah dapatkan, dan juga sebenarnya preseden-preseden lain selama proses investigasi," kata Alvin.

Langkah ini, lanjutnya, sebagai bentuk tanggungjawab KPK terkait dugaan gratifikasi oleh eks pimpinannya.

"Saya kira itu mendesak dilakukan dalam jangka waktu pendek ini," katanya.

Hal ini ditekankan Alvin, karena sebagian pegiat antikorupsi menduga tuduhan grativikasi itu kemungkinan terkait perkara yang diusut KPK.

Lili pernah melanggar kode etik, gajinya dipotong

Apalagi, menurutnya, Lili pernah divonis melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Muhammad Syahrial, Juni 2021.

Saat itu Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok Rp1,8 juta selama setahun.

Semula Lili menyangkal tuduhan itu, namun Dewan Pengawas menyatakan memiliki bukti-bukti tentang dugaan itu.

"Banyak pelanggaran etik yang bisa diteruskan ke ranah pidana, misalnya dalam kasus Lili menerima gratifikasi dari Pertamina," ujarnya.

"Yang sebenarnya bisa diusut lebih dalam, jika Dewan Pengawas bisa melakukan pengusutan lebih mendalam," tambah Alvin.

Sebagai pejabat negara, menurutnya, seharusnya Lili melaporkan bahwa dirinya menerima gratifikasi itu. "Tapi ternyata dia tidak melaporkan."

Dengan pengusutan lebih lanjut, demikian Alvin, dapat dibongkar motif dan tujuan di balik pemberian gratifikasi dari Pertamina kepada Lili.

BBC News Indonesia telah menghubungi Juru bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis ke telepon genggamnya, namun tidak memberikan tanggapan, sampai berita ini diturunkan, Senin (11/07).

Namun dalam berbagai kesempatan, Ali Fikri kepada pers, pernah mengatakan: "KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas."

Persoalan gratifikasi diatur dalam Pasal 128 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal Satu disebutkan, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dengan ketentuan, nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi itu bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Adapun yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Dalam Pasal Dua dijelaskan, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.

Serta, pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu milyar Rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:30 WIB

Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran

Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:27 WIB

5 Rekomendasi HP Murah 2 Jutaan dengan Fast Charging hingga 90 W, Budget Terbatas Tetap Bisa Dapat

5 Rekomendasi HP Murah 2 Jutaan dengan Fast Charging hingga 90 W, Budget Terbatas Tetap Bisa Dapat

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 10:26 WIB

Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI

Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 10:22 WIB

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Tanpa Diaspora Eropa

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Tanpa Diaspora Eropa

Bola | Selasa, 07 April 2026 | 10:22 WIB

Amanda Manopo Ungkap Fajar Sadboy Kecelakaan Motor, Kondisinya Mengkhawatirkan

Amanda Manopo Ungkap Fajar Sadboy Kecelakaan Motor, Kondisinya Mengkhawatirkan

Entertainment | Selasa, 07 April 2026 | 10:18 WIB

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:13 WIB

Ahmad Dhani Jadi Juri di The Icon Indonesia: Cari Ikonik, Nggak Cuma Suara Bagus

Ahmad Dhani Jadi Juri di The Icon Indonesia: Cari Ikonik, Nggak Cuma Suara Bagus

Video | Selasa, 07 April 2026 | 10:03 WIB

5 TWS Murah dengan Bass Nendang dan Mantap, Harga Mulai Rp100 Ribuan

5 TWS Murah dengan Bass Nendang dan Mantap, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Tekno | Selasa, 07 April 2026 | 10:03 WIB

Minus Pemain Eropa, 4 Wonderkid Ini Bisa Jadi Tulang Punggung Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Minus Pemain Eropa, 4 Wonderkid Ini Bisa Jadi Tulang Punggung Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 07 April 2026 | 10:03 WIB

Terkini

Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran

Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:27 WIB

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:13 WIB

Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!

Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:56 WIB

Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos

Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:17 WIB

Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak

Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:00 WIB

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:35 WIB

Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar

Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:29 WIB

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:27 WIB

Di Tengah Perang Iran, Ucapan Kontroversial Donald Trump Berpotensi Bikin Marah Vladimir Putin

Di Tengah Perang Iran, Ucapan Kontroversial Donald Trump Berpotensi Bikin Marah Vladimir Putin

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:16 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!

Bareskrim Ungkap Peran Vital The Doctor: Penyuplai Narkoba Ko Erwin dan White Rabbit Jakarta!

News | Selasa, 07 April 2026 | 07:58 WIB