PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha

Siswanto

Selasa, 12 Juli 2022 | 13:57 WIB
PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Jakarta Soal UMP 2022 yang Gugatannya Diajukan Pengusaha
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi 2022 yang gugatannya diajukan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara  di Jakarta, hari ini, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).

Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

baca juga

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Anies, kata dia, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan karena apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021). [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:15 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 17:10 WIB

Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!

Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!

News | Jum'at, 12 September 2025 | 09:16 WIB

Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan

Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan

News | Jum'at, 12 September 2025 | 07:47 WIB

Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998

Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998

News | Kamis, 11 September 2025 | 19:11 WIB

Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN

Tolak Pangkat Kehormatan Prabowo, Ini Alasan Sederet Akademisi Kirim Amicus Curiae ke PTUN

News | Kamis, 16 Januari 2025 | 16:23 WIB

Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP

Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:40 WIB

Gugat Pencalonan Wapres Gibran, PDIP Tak Masalah Sidang Putusan Ditunda Hakim, Asalkan...

Gugat Pencalonan Wapres Gibran, PDIP Tak Masalah Sidang Putusan Ditunda Hakim, Asalkan...

Kotak Suara | Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:24 WIB

Tunda Putusan Gugatan PDIP hingga Gibran Dilantik Wapres, PTUN Jakarta: Ini Murni Hakimnya Sakit

Tunda Putusan Gugatan PDIP hingga Gibran Dilantik Wapres, PTUN Jakarta: Ini Murni Hakimnya Sakit

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 15:13 WIB

Terkini

Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar

Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Mitsubishi Lampaui Target Penjualan di GIIAS 2026, New XForce Hadirkan Sinyal Positif

Mitsubishi Lampaui Target Penjualan di GIIAS 2026, New XForce Hadirkan Sinyal Positif

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla

Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Masyarakat Makassar Cuan dari Sampah Plastik, Disulap Jadi Furnitur

Masyarakat Makassar Cuan dari Sampah Plastik, Disulap Jadi Furnitur

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Erick Thohir Tegaskan Komitmen terhadap Sepak Bola Putri, Ada Buktinya?

Erick Thohir Tegaskan Komitmen terhadap Sepak Bola Putri, Ada Buktinya?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana

Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda

Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda

Banten | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai

Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:22 WIB

×