Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan

Dythia Novianty | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 12 September 2025 | 07:47 WIB
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Fadli Zon digugat ke PTUN atas pernyataannya soal pemerkosaan massal 1998
  • Koalisi masyarakat sipil menilai pernyataan Fadli melanggar HAM dan hukum
  • Penggugat menuntut Fadli Zon minta maaf dan mencabut pernyataannya

Suara.com - Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada peristiwa kerusuhan 1998 menemui babak baru.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Gugatan secara resmi mereka ajukan pada Kamis (11/9/2025) dengan perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Adapun objek gugatan dalam perkara tersebut, siaran pers Kementerian Kebudayaan (No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025) tertanggal 16 Mei 2025 dan unggahan media sosial 16 Juni 2025.

Menurut mereka, keterangan pers itu pada pokoknya mendelegitimasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Peristiwa 1998 karena disebut tidak didukung bukti kuat dan mengandung istilah yang masih “problematik”.

"Pernyataan ini mempertegas klaim sebelumnya yang disampaikan Fadli Zon dalam wawancara 'Real Talk' IDN Times pada 10 Juni 2025, yang meragukan kebenaran atau cenderung menyangkal terjadinya perkosaan massal pada Mei 1998," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina Rumpia, perwakilan koalisi masyarakat sipil dalam konferensi pers daring, Kamis (11/9/2025).

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina membeberkan alasan sejumlah aktivis menolak Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional. (Suara.com/Fakhri)
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina Rumpia. (Suara.com/Fakhri)

Adapun pihak penggugat terdiri dari perorangan dan badan hukum perdata, yakni Ketua Tim TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban 1998 Ita F Nadia, Kusmiati dari Payuban Mei 1998, dan Koordinator Relawan untuk Kemenusian, Sandyawan Sumardi.

Kemudian Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

Dalam gugatannya mereka menilai objek gugatan a quo sebagai bagian dari tindakan administratif pemerintahan oleh Fadli Zon, bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik, maupun Hak Asasi Manusia.

"Bahkan telah memperlihatkan tindakan yang menyalahgunakan wewenang," kata Jane yang juga kuasa hukum penggugat.

Adapun beberapa hal yang dilanggar dari pernyataan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal 1998, yakni melanggar asas asas perlindungan HAM dan prinsip-prinsip AUPB, serta melebihi kewenangannya sebagai Menteri Kebudayaan sesuai Perpres No. 190 Tahun 2024.

Kemudian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM, dan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pernyataan Fadli Zon menurut mereka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pernyataan Fadli Zon yang menihilkan data hingga fakta-fakta terjadinya perkosaan massal dalam kasus Peristiwa Mei 1998 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 2 UU TPKS dalam hal penghargaan atas harkat dan martabat manusia, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan hingga kepastian hukum," kata Jane.

Dengan gugatan itu mereka berharap hakim PTUN Jakarta menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan RI adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proyek Sejarah Fadli Zon Dikecam, Aktivis HAM: Ini Upaya Hapus Jejak Darah Peristiwa 65 dan 98

Proyek Sejarah Fadli Zon Dikecam, Aktivis HAM: Ini Upaya Hapus Jejak Darah Peristiwa 65 dan 98

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:24 WIB

Penundaan Proyek Buku Sejarah Ala Fadli Zon Demi Sukseskan Gelar Pahlawan Ayah-Kakek Prabowo?

Penundaan Proyek Buku Sejarah Ala Fadli Zon Demi Sukseskan Gelar Pahlawan Ayah-Kakek Prabowo?

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:29 WIB

Sebut Narasi Kebudayaan Dibungkam, Fadli Zon: Indonesia Perlu Temui Lagi Identitasnya

Sebut Narasi Kebudayaan Dibungkam, Fadli Zon: Indonesia Perlu Temui Lagi Identitasnya

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 09:48 WIB

Mahfud MD Tegas: Impunitas Jangan Anda Nuding militer! Sipil Lebih Banyak

Mahfud MD Tegas: Impunitas Jangan Anda Nuding militer! Sipil Lebih Banyak

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:15 WIB

Hasil Proyek Penulisan Sejarah Nasional Gagal Rilis 17 Agustus! DPR: Ini Kesempatan Emas

Hasil Proyek Penulisan Sejarah Nasional Gagal Rilis 17 Agustus! DPR: Ini Kesempatan Emas

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 20:19 WIB

Sinyal dari Istana: Proyek Sejarah Baru Fadli Zon Terancam Molor, Dihantui Kontroversi

Sinyal dari Istana: Proyek Sejarah Baru Fadli Zon Terancam Molor, Dihantui Kontroversi

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:44 WIB

Terkini

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:56 WIB

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

Oknum Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diduga Masuk Struktur Yayasan

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:39 WIB

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

25 Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan Pasca Kecelakaan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:38 WIB

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

Perjalanan Kereta di Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan Imbas Kecelakaan di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:32 WIB

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang

Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:24 WIB

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

Berteman dengan George W Bush, Megawati Cerita saat Menolak Serangan AS Terhadap Irak

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Dalami Dugaan Pemberian Obat Penenang dan Kekerasan Seksual!

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:00 WIB

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

Sejajarkan Andrie Yunus dengan Marsinah, Dongker Bakal Abadikan Kasus Kekerasan Aparat dalam Lagu

News | Selasa, 28 April 2026 | 06:10 WIB