Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan

Dythia Novianty, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 12 September 2025 | 07:47 WIB
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Fadli Zon digugat ke PTUN atas pernyataannya soal pemerkosaan massal 1998
  • Koalisi masyarakat sipil menilai pernyataan Fadli melanggar HAM dan hukum
  • Penggugat menuntut Fadli Zon minta maaf dan mencabut pernyataannya

Suara.com - Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada peristiwa kerusuhan 1998 menemui babak baru.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan gugatan terhadap Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Gugatan secara resmi mereka ajukan pada Kamis (11/9/2025) dengan perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Adapun objek gugatan dalam perkara tersebut, siaran pers Kementerian Kebudayaan (No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025) tertanggal 16 Mei 2025 dan unggahan media sosial 16 Juni 2025.

Menurut mereka, keterangan pers itu pada pokoknya mendelegitimasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Peristiwa 1998 karena disebut tidak didukung bukti kuat dan mengandung istilah yang masih “problematik”.

"Pernyataan ini mempertegas klaim sebelumnya yang disampaikan Fadli Zon dalam wawancara 'Real Talk' IDN Times pada 10 Juni 2025, yang meragukan kebenaran atau cenderung menyangkal terjadinya perkosaan massal pada Mei 1998," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina Rumpia, perwakilan koalisi masyarakat sipil dalam konferensi pers daring, Kamis (11/9/2025).

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina membeberkan alasan sejumlah aktivis menolak Soeharto dijadikan Pahlawan Nasional. (Suara.com/Fakhri)
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Jane Rosalina Rumpia. (Suara.com/Fakhri)

Adapun pihak penggugat terdiri dari perorangan dan badan hukum perdata, yakni Ketua Tim TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban 1998 Ita F Nadia, Kusmiati dari Payuban Mei 1998, dan Koordinator Relawan untuk Kemenusian, Sandyawan Sumardi.

Kemudian Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

Dalam gugatannya mereka menilai objek gugatan a quo sebagai bagian dari tindakan administratif pemerintahan oleh Fadli Zon, bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik, maupun Hak Asasi Manusia.

baca juga

"Bahkan telah memperlihatkan tindakan yang menyalahgunakan wewenang," kata Jane yang juga kuasa hukum penggugat.

Adapun beberapa hal yang dilanggar dari pernyataan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal 1998, yakni melanggar asas asas perlindungan HAM dan prinsip-prinsip AUPB, serta melebihi kewenangannya sebagai Menteri Kebudayaan sesuai Perpres No. 190 Tahun 2024.

Kemudian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM, dan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, pernyataan Fadli Zon menurut mereka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pernyataan Fadli Zon yang menihilkan data hingga fakta-fakta terjadinya perkosaan massal dalam kasus Peristiwa Mei 1998 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 2 UU TPKS dalam hal penghargaan atas harkat dan martabat manusia, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan hingga kepastian hukum," kata Jane.

Dengan gugatan itu mereka berharap hakim PTUN Jakarta menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan RI adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Menghukum Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan RI untuk meminta maaf karena Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukannya.

Dan, menghukum Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan RI untuk menarik Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proyek Sejarah Fadli Zon Dikecam, Aktivis HAM: Ini Upaya Hapus Jejak Darah Peristiwa 65 dan 98

Proyek Sejarah Fadli Zon Dikecam, Aktivis HAM: Ini Upaya Hapus Jejak Darah Peristiwa 65 dan 98

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:24 WIB

Penundaan Proyek Buku Sejarah Ala Fadli Zon Demi Sukseskan Gelar Pahlawan Ayah-Kakek Prabowo?

Penundaan Proyek Buku Sejarah Ala Fadli Zon Demi Sukseskan Gelar Pahlawan Ayah-Kakek Prabowo?

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 10:29 WIB

Sebut Narasi Kebudayaan Dibungkam, Fadli Zon: Indonesia Perlu Temui Lagi Identitasnya

Sebut Narasi Kebudayaan Dibungkam, Fadli Zon: Indonesia Perlu Temui Lagi Identitasnya

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 09:48 WIB

Mahfud MD Tegas: Impunitas Jangan Anda Nuding militer! Sipil Lebih Banyak

Mahfud MD Tegas: Impunitas Jangan Anda Nuding militer! Sipil Lebih Banyak

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:15 WIB

Hasil Proyek Penulisan Sejarah Nasional Gagal Rilis 17 Agustus! DPR: Ini Kesempatan Emas

Hasil Proyek Penulisan Sejarah Nasional Gagal Rilis 17 Agustus! DPR: Ini Kesempatan Emas

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 20:19 WIB

Sinyal dari Istana: Proyek Sejarah Baru Fadli Zon Terancam Molor, Dihantui Kontroversi

Sinyal dari Istana: Proyek Sejarah Baru Fadli Zon Terancam Molor, Dihantui Kontroversi

News | Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:44 WIB

Terkini

Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?

Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:26 WIB

Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif

Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:22 WIB

Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400

Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:18 WIB

Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!

Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:16 WIB

Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat

Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:15 WIB

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:13 WIB

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:06 WIB

Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian

Antam dan Galeri 24 Koreksi, Cek Harga Jual dan Buyback Emas Hari Ini di Pegadaian

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:03 WIB

Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan

Sepak Terjang Nanik S. Deyang Pimpin BGN, Kini Pilih Mundur Fokus Pengobatan

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:02 WIB

Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian

Bukan Sekadar Transportasi, KRL Mengubah Cara Saya Melihat Perjalanan Harian

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 09:02 WIB

×