- Korban pemerkosaan Mei 1998 mendukung gugatan terhadap Fadli Zon ke PTUN
- Gugatan diajukan karena Fadli dianggap menyangkal peristiwa pemerkosaan massal
- Para korban berharap kejadian serupa tak terulang dan Fadli diminta minta maaf
Suara.com - Korban pemerkosaan massal kerusuhan Mei 1998, mendukung langkah yang ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Fadli Zon secara resmi digugat atas pernyataan yang menyangkal terjadinya pemerkosaan massal pada peristiwa 1998.
Gugatan itu diajukan pada Kamis (11/9/2025), dengan nomor register 303/G/2025/PTUN-JKT.
Pendamping korban peristiwa 1998, Ita Fatia Nadia--yang juga salah satu penggugat, mengaku dihubungi para korban saat mengetahui adanya gugatan terhadap Fadli Zon.
Dia menyebut para korban memberikan dukungan penuh.
"Jadi mereka mengirim pesan kepada teman-teman dalam gerakan masyarakat sipil anti-impunitas, dan juga teman-teman semua di Indonesia untuk tetap berjuang," kata Ita dalam konferensi pers daring, Kamis (11/9/2025).
"Dan mereka memberikan dukungan yang sangat baik sekali, dan mereka menitipkan agar peristiwa ini tidak terulang kembali," tambahnya.
Selain memberikan dukungan, para korban juga menitipkan harapan yang mendalam, berharap peristiwa kelam yang mereka alami tidak lagi terulang kembali.

"Mereka menitipkan agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Dan peristiwa ini tidak terjadi kepada siapapun, baik etnis Jawa maupun kepada perempuan yang lain. Itu adalah pesan dari para penyintas yang disampaikan kepada saya," kata Ita.
Baca Juga: Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
Di sisi lain, Ita juga mengungkap bahwa para korban sampai saat ini masih mengingat peristiwa kelam yang mereka alami. Mereka masih berjuang untuk melanjutkan hidupnya.
"Jadi mereka tidak melupakan peristiwa itu. Karena itu adalah hidup dia. Karena itu ada dalam jiwanya. Tapi mereka ingin melanjutkan hidupnya, mereka ingin tetap bisa menikmati kehidupannya, bersama keluarganya yang baru sekarang," kata Ita.
Adapun gugatan yang mereka ajukan berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Objek gugatan dalam perkara tersebut, siaran pers Kementerian Kebudayaan (No. 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025) tertanggal 16 Mei 2025 dan unggahan media sosial 16 Juni 2025.
Siaran pers itu berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon dalam wawancara 'Real Talk' IDN Times pada 10 Juni 2025, yang meragukan kebenaran atau cenderung menyangkal terjadinya perkosaan massal pada Mei 1998.
Dengan gugatan itu mereka berharap hakim PTUN Jakarta menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Fadli Zon, sebagai Menteri Kebudayaan RI adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Menghukum Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan RI untuk meminta maaf karena Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukannya.
Dan, menghukum Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan RI untuk menarik Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukannya.
Adapun pihak penggugat terdiri dari perorangan dan badan hukum perdata, yakni Ketua Tim TGPF Mei 1998 Marzuki Darusman, pendamping korban 1998 Ita F Nadia, Kusmiati dari Payuban Mei 1998, dan Koordinator Relawan untuk Kemenusian, Sandyawan Sumardi.
Kemudian Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.