Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp600 miliar setiap bulannya dan langsung dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 hingga 20 persen atau sekitar Rp6 miliar sampai dengan Rp60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji para pengurus.
Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yakni, dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp 2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp 2,06 miliar.
Ramadhan mengatakan dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya lembaga harus bertaraf internasional.
Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban Lion Air untuk mengelola dana sosial tersebut yang untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris korban.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti