Ramai Publik Minta Dewas Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli, Begini Respons KPK

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 13 Juli 2022 | 10:37 WIB
Ramai Publik Minta Dewas Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli, Begini Respons KPK
Situasi sidang etik Dewas KPK dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar atas kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait banyak desakan publik mengenai agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap melanjutkan sidang etik terhadap eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP Mandalika.

Dalam sidang etik Lili Pintauli yang digelar secara terbuka, diketahui majelis etik telah menghentikan proses persidangan. Alasannya, Lili sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Sehingga, sidang etik itu dinyatakan gugur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Dewas KPK sesuai kewenangan UU KPK pasal 37 B ayat 1 huruf e hanya fokus terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK maupun pimpinan KPK.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," tegas Ali dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

"Ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," sambungnya.

Menurut Ali, Dewas KPK memiliki kewenangan dalam memproses dugaan pelanggaran etik insan KPK ketika pihak terperiksa masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah.

Di mana, sesuai ketentuan pasal sudah sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri.

"Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas yang secara normatif sesungguhnya sudah jelas tertuang dalam UU," katanya.

Ali menegaskan jangan sampai adanya penegakan etik yang dilakukan oleh Dewas KPK menabrak norma hukum bila tetap melanjutkan sidang etik terhadap terperiksa Lili.

baca juga

"Jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan (Lili) tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi," imbuhnya.

Diketahui, Lili Pintauli Siregar menyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK. Hal tersebut setelah dibacakan oleh majelis etik sidang kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP di Gedung KPK Lama ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Hingga akhirnya Dewan Pengawas KPK tidak meneruskan sidang etik Lili. Sehingga laporan dugaan etik Lili dinyatakan gugur serta sidang etik pun akhirnya dihentikan. Lantaran Lili sudah bukan lagi sebagai insan KPK.

Dari sidang etik yang digelar tersebut, Lili sebagai pihak terperiksa hanya mengucapkan terima kasih dan menerima apa yang disampaikan majelis etik.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ucap Lili dalam sidang etik, Senin (11/7/2022).

Selanjutnya, Ketua majelis Etik Tumpak Hatorangan menyebut petikan dari hasil pengunduran diri Lili nantinya akan mendapatkan salinan dari Sekretaris Dewas KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer

Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer

Jatim | Rabu, 13 Juli 2022 | 09:55 WIB

Bambang Widjojanto Sebut Perkara Mardani H Maming adalah Persoalan Bisnis

Bambang Widjojanto Sebut Perkara Mardani H Maming adalah Persoalan Bisnis

Kalbar | Rabu, 13 Juli 2022 | 06:30 WIB

Ditantang Serahkan Bukti ke Aparat Hukum, Jika Tidak, Jangan Salahkan Publik Tuding Dewas KPK jadi Pelindung Lili

Ditantang Serahkan Bukti ke Aparat Hukum, Jika Tidak, Jangan Salahkan Publik Tuding Dewas KPK jadi Pelindung Lili

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 19:44 WIB

KPK Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mardani Maming Pertanyakan Alasannya

KPK Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Mardani Maming Pertanyakan Alasannya

Video | Selasa, 12 Juli 2022 | 18:05 WIB

Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum

Pukat UGM Pesimis Dugaan Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Siregar Bakal Diproses Hukum

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 17:01 WIB

Tinggalkan Jabatan Penting, Pukat UGM Minta Presiden Segera Cari Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK

Tinggalkan Jabatan Penting, Pukat UGM Minta Presiden Segera Cari Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 16:55 WIB

Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Tambah Penahanan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 30 Hari

Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Tambah Penahanan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 30 Hari

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 16:52 WIB

Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Pukat UGM: Memang Sudah Seharusnya

Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, Pukat UGM: Memang Sudah Seharusnya

Jogja | Selasa, 12 Juli 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:36 WIB

Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor

Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:31 WIB

×