Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Korek Bukti Pencairan Uang PT Summarecon Agung Terkait Izin Apartemen

Ria Rizki Nirmala Sari, Welly Hidayat

Rabu, 13 Juli 2022 | 12:05 WIB
Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Korek Bukti Pencairan Uang PT Summarecon Agung Terkait Izin Apartemen
Profil Haryadi Suyuti yang terjaring OTT KPK atas dugaan suap (Suarajogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dugaan suap PT Summarecon Agung dalam pencairan keuangan untuk pengajuan perizinan apartemen di Pemerintah Kota Yogyakarta. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Staf Akunting PT Summarecon Agung, Yudith; Karyawan PT Grahacipta Hadiprana, Firdause Santiaji; dan Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita.

"Didalami antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT. SA Tbk untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Para saksi juga, kata Ali, dicecar penyidik antirasuah mengenai adanya aliran uang ke kantong Haryadi serta sejumlah pihak lain selama proses izin mendirikan apartemen tersebut.

"Juga dugaan adanya aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan beberapa pihak lainnya dalam proses pengajuan izin apartemen dimaksud," ucap Ali

Sementara itu, saksi Staf Akunting PT Summarecon Property Development, Amita Kusumawaty tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik. Ia meminta penjadwalan ulang pemanggilan.

"Tidak hadir dan konfirmasi untuk di jadwal ulang," imbuhnya

Tiga Tersangka

KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga tersangka lain. Mereka yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

Kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Diketahui wilayah itu merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa

Hari Ini Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Jalani Sidang Perdana, Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 11:18 WIB

Ramai Publik Minta Dewas Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli, Begini Respons KPK

Ramai Publik Minta Dewas Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli, Begini Respons KPK

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 10:37 WIB

Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer

Begini Kejahatan Pengaturan Perkara di PN Surabaya Libatkan Pegawai Honorer

Jatim | Rabu, 13 Juli 2022 | 09:55 WIB

Bambang Widjojanto Sebut Perkara Mardani H Maming adalah Persoalan Bisnis

Bambang Widjojanto Sebut Perkara Mardani H Maming adalah Persoalan Bisnis

Kalbar | Rabu, 13 Juli 2022 | 06:30 WIB

Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Tambah Penahanan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 30 Hari

Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, KPK Tambah Penahanan Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 30 Hari

News | Selasa, 12 Juli 2022 | 16:52 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB