Bikin Ngakak! Beredar Testimoni Maling Saat Ditangkap Polisi, Publik Justru Curigai Hal Ini

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:06 WIB
Bikin Ngakak! Beredar Testimoni Maling Saat Ditangkap Polisi, Publik Justru Curigai Hal Ini
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalo denger dari janji yang disampaikan orang pertama, berarti dia bakal maling selain di daerah depok," komentar warganet.

"Dia nggak keluarin pintu kemana saja siih, jadi ketangkep kan," celetuk warganet, menyoroti suara pria di video pertama yang menyerupai pengisi suara tokoh animasi terkenal Doraemon.

"Fix tekanan batin, gak lagi-lagi ya pak . Coba daerah lain . Siapa tau baik-baik buser nya .wkwkwk," seloroh warganet lain.

"WKWKKWKWKKW receh banget, gini aja ngakak," kata warganet.

"Ngakak banget allahuuu selain depok ga janji yaaa," imbuh warganet lain.

"Syukur ketemu buser... kalau ketemu masyarakat, bisa tamat," timpal yang lainnya, lantaran kadang masyarakat bisa langsung main hakim sendiri.

Duh, ada-ada saja ya cara mereka menunjukkan rasa jera pasca terciduk melakukan kejahatan. Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.

Mengenal Hukum Tindak Pidana Pencurian

Viral maling atribut ojol beraksi di kawasan Jakarta Timur. (tangkapan layar/Instagram)
Viral maling atribut ojol beraksi di kawasan Jakarta Timur. (Instagram)

Mengutip yuridis.id, ada beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal sanksi untuk orang yang terbukti melakukan pencurian.

Baca Juga: Unik! Penjual Cilok Menarik Pembeli Pakai Musik DJ, Warganet: Jedag-jedug

Yang paling umum adalah Pasal 362 KUHP, yang bunyinya, "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI