"Kalo denger dari janji yang disampaikan orang pertama, berarti dia bakal maling selain di daerah depok," komentar warganet.
"Dia nggak keluarin pintu kemana saja siih, jadi ketangkep kan," celetuk warganet, menyoroti suara pria di video pertama yang menyerupai pengisi suara tokoh animasi terkenal Doraemon.
"Fix tekanan batin, gak lagi-lagi ya pak . Coba daerah lain . Siapa tau baik-baik buser nya .wkwkwk," seloroh warganet lain.
"WKWKKWKWKKW receh banget, gini aja ngakak," kata warganet.
"Ngakak banget allahuuu selain depok ga janji yaaa," imbuh warganet lain.
"Syukur ketemu buser... kalau ketemu masyarakat, bisa tamat," timpal yang lainnya, lantaran kadang masyarakat bisa langsung main hakim sendiri.
Duh, ada-ada saja ya cara mereka menunjukkan rasa jera pasca terciduk melakukan kejahatan. Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Mengenal Hukum Tindak Pidana Pencurian

Mengutip yuridis.id, ada beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal sanksi untuk orang yang terbukti melakukan pencurian.
Baca Juga: Unik! Penjual Cilok Menarik Pembeli Pakai Musik DJ, Warganet: Jedag-jedug
Yang paling umum adalah Pasal 362 KUHP, yang bunyinya, "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."