Bikin Ngakak! Beredar Testimoni Maling Saat Ditangkap Polisi, Publik Justru Curigai Hal Ini

Agatha Vidya Nariswari, Elvariza Opita

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:06 WIB
Bikin Ngakak! Beredar Testimoni Maling Saat Ditangkap Polisi, Publik Justru Curigai Hal Ini
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

Suara.com - Ada-ada saja kisah lucu yang terjadi seputar penangkapan pelaku kejahatan. Termasuk kisah dua pelaku pencurian di video unggahan @dramaojol.id berikut ini, yang menjadi viral karena menyampaikan testimoni soal kinerja polisi.

Ya, lewat video yang diambil di bawah pengawasan aparat, pencuri-pencuri ini mengungkap testimoni ketika mereka berhasil diciduk oleh petugas kepolisian.

Di video pertama terlihat seorang pencuri yang duduk di dalam kantor polisi. Pria berkepala plontos itu mengakui tim kepolisian yang bergerak menangkapnya sangat luar biasa sehingga ia berjanji tidak akan lagi mencuri di kawasan Depok.

"Saya berjanji nggak akan lagi maling di wilayah Depok. Busernya serem-serem, menakutkan, ganas," ungkap pria itu, bahkan sengaja memanjang-manjangkan nada bicaranya untuk menekankan rasa ngerinya terhadap petugas kepolisian.

Pelaku pencurian menyampaikan testimoni soal petugas polisi yang menangkap mereka. (Instagram/@dramaojol.id)
Pelaku pencurian menyampaikan testimoni soal petugas polisi yang menangkap mereka. (Instagram/@dramaojol.id)

Sementara di video berikutnya terlihat pria lain, diduga juga pelaku pencurian, yang malah duduk di antara polisi-polisi bertubuh kekar di dalam sebuah mobil. Tampaknya ia benar-benar baru diciduk dan akan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Pria itu terlihat menyampaikan testimoninya dengan ekspresi datar. Kocaknya ia malah mengutip lirik lagu Yang Terlupakan yang dipopulerkan Iwan Fals untuk menyampaikan testimoninya.

"Pernah ku mencoba tuk sembunyi... Tapi Buser Ampibabo tetap mengikuti..." ucapnya, mengikuti nada dari salah satu lagu terpopuler Iwan Fals tersebut.

"Buser Ampibabo bukan kaleng-kaleng, mantap!" sambungnya, masih dengan nada datar, yang kemudian ditanggapi dengan meriah oleh polisi di sekitarnya.

Pelaku pencurian menyampaikan testimoni soal petugas polisi yang menangkap mereka. (Instagram/@dramaojol.id)
Pelaku pencurian menyampaikan testimoni soal petugas polisi yang menangkap mereka. (Instagram/@dramaojol.id)

Video-video testimoni kocak inilah yang sukses mengocok perut warganet. Bukan cuma menertawakan testimoni bintang lima ala pelaku kriminal tersebut, publik juga dibuat salah fokus dengan janji yang disampaikan pencuri pertama.

baca juga

Pasalnya pria berpakaian ungu itu hanya berjanji untuk tidak kembali beraksi di Depok, sehingga publik curiga ia bakal membuat ulah di berbagai wilayah lain.

"Kalo denger dari janji yang disampaikan orang pertama, berarti dia bakal maling selain di daerah depok," komentar warganet.

"Dia nggak keluarin pintu kemana saja siih, jadi ketangkep kan," celetuk warganet, menyoroti suara pria di video pertama yang menyerupai pengisi suara tokoh animasi terkenal Doraemon.

"Fix tekanan batin, gak lagi-lagi ya pak . Coba daerah lain . Siapa tau baik-baik buser nya .wkwkwk," seloroh warganet lain.

"WKWKKWKWKKW receh banget, gini aja ngakak," kata warganet.

"Ngakak banget allahuuu selain depok ga janji yaaa," imbuh warganet lain.

"Syukur ketemu buser... kalau ketemu masyarakat, bisa tamat," timpal yang lainnya, lantaran kadang masyarakat bisa langsung main hakim sendiri.

Duh, ada-ada saja ya cara mereka menunjukkan rasa jera pasca terciduk melakukan kejahatan. Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.

Mengenal Hukum Tindak Pidana Pencurian

Viral maling atribut ojol beraksi di kawasan Jakarta Timur. (tangkapan layar/Instagram)
Viral maling atribut ojol beraksi di kawasan Jakarta Timur. (Instagram)

Mengutip yuridis.id, ada beberapa pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal sanksi untuk orang yang terbukti melakukan pencurian.

Yang paling umum adalah Pasal 362 KUHP, yang bunyinya, "Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Dengan kata lain, pelaku pencurian yang terbukti melanggar Pasal 362 akan dihukum penjara maksimal 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 900.

Selain itu ada pula Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, misalnya pencurian ternak atau pencurian saat terjadi musibah dan bencana alam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Kocak Jemaah Haji Bak Atlet saat Lempar Jumrah: Punya Dendam Sama Setan

Aksi Kocak Jemaah Haji Bak Atlet saat Lempar Jumrah: Punya Dendam Sama Setan

Sumut | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:32 WIB

Viral Smart Toilet di Makassar, Habiskan Rp 17 Miliar Tapi Pakai Gayung, Atap Bocor, Tak Bisa Dipakai dan Jadi Gudang

Viral Smart Toilet di Makassar, Habiskan Rp 17 Miliar Tapi Pakai Gayung, Atap Bocor, Tak Bisa Dipakai dan Jadi Gudang

Sumbar | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:00 WIB

Meski Pakai Jimat, Pencuri Motor Tetap Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo

Meski Pakai Jimat, Pencuri Motor Tetap Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo

Malang | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:57 WIB

Video Viral Pengurus Pesantren Hancurkan HP Milik Santriwati Pakai Palu, Publik Geram

Video Viral Pengurus Pesantren Hancurkan HP Milik Santriwati Pakai Palu, Publik Geram

Sumbar | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:26 WIB

Tersungkur, Momen Domba Adu Kepala Sebelum Disembelih Ini Bikin Ngakak

Tersungkur, Momen Domba Adu Kepala Sebelum Disembelih Ini Bikin Ngakak

Tekno | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:22 WIB

Terkini

Gebrakan Angkutan Massal Jakarta: Lintasan LRT Dibidik 75 Kilometer dan Rute MRT Berlipat Ganda

Gebrakan Angkutan Massal Jakarta: Lintasan LRT Dibidik 75 Kilometer dan Rute MRT Berlipat Ganda

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:16 WIB

Jin Jiang Hotels Perluas Jejak di Indonesia, 7 Days Premium Hotel Bakal Hadir di PIK 2

Jin Jiang Hotels Perluas Jejak di Indonesia, 7 Days Premium Hotel Bakal Hadir di PIK 2

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 15:16 WIB

Usung Tema Eksorsisme, Manga Phantom Busters Dapat Adaptasi Anime pada 2027

Usung Tema Eksorsisme, Manga Phantom Busters Dapat Adaptasi Anime pada 2027

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:15 WIB

Pemanfaatan GPS Tracker dan Telematika Dorong Efisiensi Pengelolaan Armada Perusahaan

Pemanfaatan GPS Tracker dan Telematika Dorong Efisiensi Pengelolaan Armada Perusahaan

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 15:13 WIB

Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:11 WIB

Hapus Makeup Waterproof! 4 Cleansing Balm Tube Mini Anti-Ribet Buat Liburan

Hapus Makeup Waterproof! 4 Cleansing Balm Tube Mini Anti-Ribet Buat Liburan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 15:10 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Korupsi PBG hingga TPPU!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:09 WIB

Perjalanan Djamin Ginting Jadi Film Biopik, Hadir di Bioskop 1 Oktober 2026

Perjalanan Djamin Ginting Jadi Film Biopik, Hadir di Bioskop 1 Oktober 2026

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 15:06 WIB

Tak Nurut Amerika, Presiden Sudan Tak Bisa ke Sidang PBB

Tak Nurut Amerika, Presiden Sudan Tak Bisa ke Sidang PBB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 15:05 WIB

5 Fitur WhatsApp Praktis untuk Keamanan Privasi Pengguna, Lengkap Cara Pakainya

5 Fitur WhatsApp Praktis untuk Keamanan Privasi Pengguna, Lengkap Cara Pakainya

Tekno | Jum'at, 25 September 2026 | 15:05 WIB

×