Pihak Yayasan ACT Bantah Bakal PHK 1.000 Lebih Karyawannya

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 13 Juli 2022 | 20:12 WIB
Pihak Yayasan ACT Bantah Bakal PHK 1.000 Lebih Karyawannya
Potret para aktivis ACT (source: act.id)

Suara.com - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) membantah akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.000 lebih pekerjanya.

Head of Media & Public Relations ACT Clara mengklaim, hingga saat ini lembaganya tidak pernah mengumumkan akan melakukan PHK.

"Yang jelas, sejauh ini tidak ada pengumuman PHK," kata Clara saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/7/2022).

Dia mengungkapkan, saat ini seluruh kegiatan di ACT dihentikan, menyusul dicabutnya izin operasional lembaga oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos).

"Dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, dengan ini lembaga melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian," kata Clara.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu sumber Suara.com yang merupakan pekerja ACT, Radit (bukan nama sebenarnya) mengatakan, jika dirinya bersama 1.000 karyawan lembaga bakal terdampak PHK.

Radit mengatakan, sejak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 60 rekening ACT di 33 jasa keuangan untuk sementara pada Rabu (6/7/2022) lalu dan pencabutan izin oleh Kemensos, segala aktivitas di lembaga sudah dihentikan. Termasuk penyaluran bantuan.

"Sejak itu kami sudah tidak bekerja lagi," kata Radit, Rabu (12/7/2022).

Dikatakannya, informasi PHK massal pekerja disampaikan manajemen beberapa hari yang lalu. Bahkan, gaji mereka bulan itu juga terancam tidak dibayarkan. Atas keputusan itu, Radit mengaku sangat kecewa. Diakuinya bekerja di ACT bukan sekedar menggantungkan hidup secara ekonomi, melainkan pengabdian kepada kemanusiaan.

"Karena jujur saja ACT adalah rumah bagi kami, mengabdikan hidup untuk membantu kemanusian. Kami sering harus turun lokasi bencana dan meninggalkan keluarga demi membantu sesama," kata Radit.

Selain itu, Radit juga mengungkapkan kekecewaannya dengan kasus dugaan penyelewengan dana yang menjerat mantan pimpinannya.

"Kecewa, karena ulah segelitintir orang, ACT terancam bubar. Padahal kami pekerja paling bawah, iklas memberikan tenaga dan waktu kami demi kemanusian. Melihat kasus yang sekarang kami hanya mengelus dada," katanya.

Eks Presiden ACT Siap Jadi Tersangka

Untuk diketahui, mantan Presiden ACT Ahyudin telah menjalani pemeriksaan di Direkrorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Dittipideksus Bareskrim) pada Selasa (12/7/2022) malam.

Usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan siap menanggung risiko atas kasus dugaan penyelewengan dana yang menjeratnya. Bahkan, bila ditetapkan sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator Wanti-wanti ACT Ikuti Aturan dan Penuhi Hak 1.000 Karyawan, Jika Lakukan PHK Massal Imbas Kasus Dana Umat

Legislator Wanti-wanti ACT Ikuti Aturan dan Penuhi Hak 1.000 Karyawan, Jika Lakukan PHK Massal Imbas Kasus Dana Umat

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 19:09 WIB

Empat Kali Telah Diperiksa Polisi, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Dan Tas Ke Gedung Bareskrim

Empat Kali Telah Diperiksa Polisi, Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Dan Tas Ke Gedung Bareskrim

Sumsel | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:13 WIB

Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Saat Datangi Bareskrim Polri

Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Saat Datangi Bareskrim Polri

Jogja | Rabu, 13 Juli 2022 | 18:04 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB