Simak! Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia Agar Tak Asal Dor

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 14 Juli 2022 | 07:55 WIB
Simak! Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia Agar Tak Asal Dor
Ilustrasi senjata api. [Antara]

Suara.com - Senjata api merupakan benda berbahaya yang tidak boleh dimiliki oleh sembarang orang. Senjata api bisa mengakibatkan orang terluka dan bahkan kehilangan nyawa. Aturan penggunaan senjata api pun sudah tertera dalam Undang-Undang untuk mencegah penyalahgunaannya.

Hingga kini hanya aparat kepolisian dan TNI yang diperbolehkan memiliki dan menggunakan senjata api. Dalam aturannya, warga sipil juga diperbolehkan, namun dengan aturan dan persyaratan yang ketat, serta alasan hukum yang kuat seperti untuk melindungi diri.

Di Indonesia ada sejumlah aturan mengenai penggunaan senjata api. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).

Dan bagi masyarakat sipil yang ingin memilki senjata api, prosedur kepemilikannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.

Dalam aturan itu disebutkan ada sejumlah kategori perorangan atau pejabat yang dibolehkan memiliki senjata api, termasuk warga sipil, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, Purnawarawan TNI/Polri, komisaris, pengacara dan dokter.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin memiliki senjata api, yakni memiliki kemampuan atau ketrampilan menembak, minimal klas III. Hal itu harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga atau instutusi pelatihan menembak yang mendapatkan izin dari Polri.

Selain itu seseorang yang ingin memiliki senjata api diharuskan memiliki ketrampilan dalam merawat, menyimpan dan mengamankan senjata api, agar terhindar dari penyalahgunaan.

Dan yang tak kalah penting, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus memenuhi persyaratan prikologis dan medis untuk menentukan layak atau tidak orang tersebut memiliki senjata api.

Selain aturan-aturan di atas, ada juga aturan terkait kepemilikan senjata api untuk kepentingan olah raga. Yakni di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu: senjata api; pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan airsoft gun.  

Sementara terkait izin kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri, tak ada aturan khusus mengenai hal tersebut. Namun di Indonesia ada aturan mengenai perisinan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam, yakni tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 15 ayat (2) hufur e Undang-undang itu disebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan wewenang untuk memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak dan senjata tajam.

Demikian tadi ulasan mengenai aturan penggunaan senjata api di Indonesia. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat

Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api? Ternyata Bukan Cuma Aparat

News | Rabu, 13 Juli 2022 | 14:19 WIB

Maling Motor Acungkan Senjata Api, Warga Desa Ini Justru Makin Berani dan Mengeroyoknya

Maling Motor Acungkan Senjata Api, Warga Desa Ini Justru Makin Berani dan Mengeroyoknya

Sumbar | Selasa, 12 Juli 2022 | 20:33 WIB

Viral di Medsos, Ini Kronologi Polisi Todongkan Senjata Api ke Pemotor

Viral di Medsos, Ini Kronologi Polisi Todongkan Senjata Api ke Pemotor

Riau | Senin, 11 Juli 2022 | 19:56 WIB

Shinzo Abe Ditembak, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Jepang?

Shinzo Abe Ditembak, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Jepang?

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 11:45 WIB

New York Sahkan UU yang Melarang Warga Membawa Senjata Api di Ruang Publik

New York Sahkan UU yang Melarang Warga Membawa Senjata Api di Ruang Publik

Lampung | Sabtu, 02 Juli 2022 | 12:49 WIB

Polisi Tangkap ASN Pemilik 615 Amunisi dan Senjata Api Rakitan, Diduga Bakal Dipasok ke KKB

Polisi Tangkap ASN Pemilik 615 Amunisi dan Senjata Api Rakitan, Diduga Bakal Dipasok ke KKB

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 16:13 WIB

KontraS Temukan 36 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi Hingga Mengakibatkan 37 Orang Tewas

KontraS Temukan 36 Kasus Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi Hingga Mengakibatkan 37 Orang Tewas

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:36 WIB

Senat Amerika Setujui Pembahasan Aturan Pengendalian Senjata Api, Buntut Aksi Penembakan Massal

Senat Amerika Setujui Pembahasan Aturan Pengendalian Senjata Api, Buntut Aksi Penembakan Massal

Jatim | Jum'at, 24 Juni 2022 | 21:54 WIB

Kronologi Anak Buya Arrazy Hasyim Tewas Tertembak Senjata Api Pengawal: Tertembak Saat Main Bersama Kakak

Kronologi Anak Buya Arrazy Hasyim Tewas Tertembak Senjata Api Pengawal: Tertembak Saat Main Bersama Kakak

Sumsel | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:14 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB