Meski demikian, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menegaskan, jika memang kasus dugaan pencabulan itu benar dan dilaporkan ke MKD maka pihaknya juga akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika benar (DK) diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga merinci , Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD itu, nantinya MKD akan mempelajari terlebih dahulu tentang pemenuhan syarat formil aduan.
"Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika nantinya terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan juga para saksi," tambah Habiburokhman.
Dalam keterangannya itu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke dalam MKD DPR RI. Pihaknya memastikan akan menjalankan semua prosedur yang berlaku.
Sema seperti Habiburokhman, pimpinan MKD DPR lainnya, Nazaruddin Dek Gam juha menyatakan belum ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang menjerat anggota DPR berinisial DK. MKD masih dlam posisi menunggu laporan masuk serta siap untuk menindaklanjutinya.
"(Asalkan) laporannya lengkap, pelaporan jelas, nanti ada tim verifikasi dari MKD. Kalau Sekretariat sudah enyatakan berkasnya lengkap, Kami pastikan akan kami panggil," ujarnya.
Itulah siapa anggota DPR insial DK yang terkibat dugaan pencabulan? Hingga kini sosoknya masih misterius dan belum diketahui. Jika proses penyelidikan rampung, kemungkinan polisi akan mengungkap sosok anggota DPR RI inisial DK yang diduga melakukan tindakan pencabulan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Cabuli Bocah 15 Tahun, Pria Asal Bekasi Dibekuk Anggota Satreskrim Polres Jepara