Diketahui berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi Polri, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan. Polri mengatakan bahwa setelah terjerat kasus korupsi, Brotoseno tak lagi menjadi penyidik Bareskrim tapi bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Namun belakangan ini terungkap kejanggalan sidang etik dalam kasus Brotoseno. Sidang itu baru digelar pada 13 Oktober 2020, 8 bulan setelah Brotoseno bebas bersyarat. Padahal mestinya sidang dilaksanakan pada tahun 2017, sesaat setelah Brotoseno divonis bersalah atas kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor.
Kontributor : Trias Rohmadoni