Capai Rp600 Juta, KPK Setor Uang Denda 3 Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:48 WIB
Capai Rp600 Juta, KPK Setor Uang Denda 3 Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara
Capai Rp600 Juta, KPK Setor Uang Denda 3 Penyuap Rahmat Effendi ke Kas Negara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sebesar Rp600 juta  dari tiga orang penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi ke kas negara. Ketiganya yang sudah berstatus terpidana itu adalah Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan eks Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dan La Bui Min.

Adapun rinciannya uang yang disetor KPK ke negara di antaranya yakni, Lai Bu Min membayar kewajiban denda sebesar Rp200 juta, terpidana Makhfud Saifudin Rp200 juta, dan Suryadi Mulya Rp200 juta.

"Telah menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp600 juta dari hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan yang lunas dibayarkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022).

Sementara, Jaksa KPK juga telah melelang mobil milik terpidana korupsi eks Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko sebesar Rp200 juta untuk membayar denda berdasarkan hasil putusan persidangan. Sehingga, total keseluruhan uang yang disetorkan KPK kepada kas negara dari hasil uang denda para terpidana korupsi itu mencapai Rp800 juta.

Ali menegaskan KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan.

"Tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan aset recovery," imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutus terdakwa Lai Bu Min selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berikutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan Makhfud Saifudin selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Setor Rp800 Juta dari Denda Terpidana Korupsi dan Hasil Lelang

KPK Setor Rp800 Juta dari Denda Terpidana Korupsi dan Hasil Lelang

Jogja | Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:34 WIB

Periksa Dua Saksi Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Izin Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu

Periksa Dua Saksi Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Izin Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:30 WIB

Periksa Saksi Tam Kin Sin, KPK Dalami Perhitungan Olahan Anoda Logam Di PT Antam Dan Loco Montrado

Periksa Saksi Tam Kin Sin, KPK Dalami Perhitungan Olahan Anoda Logam Di PT Antam Dan Loco Montrado

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 14:27 WIB

KPK Gadungan Berkeliaran Menipu dan Memeras Masyarakat, Pengacara, Polisi, dan Hakim Jadi Korban

KPK Gadungan Berkeliaran Menipu dan Memeras Masyarakat, Pengacara, Polisi, dan Hakim Jadi Korban

Sulsel | Jum'at, 15 Juli 2022 | 13:55 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB