Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri

Chandra Iswinarno | Suara.com

Minggu, 17 Juli 2022 | 04:00 WIB
Kunjungi Anak Tirinya di Gorontalo, Kakek Asal Bolaang Mongondow Malah Cabuli Cucu Sendiri
Ilustrasi kasus pencabulan. (Antara)

Suara.com - Perilaku pria setengah baya asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) ini memang tak pantas dilakukan. Bahkan perbuatan bejat yang dilakukan terhadap sang cucu membuatnya harus mendekam dalam sel penjara.

RY alias Tini yang berusia 58 tahun nekat mencabuli cucunya sendiri saat mengunjungi rumah sang anak tiri, yang tak lain merupakan ibu kandung korbannya.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohammad Nauval Seno mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Untuk saat ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo Kota resmi menahan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan kronologis yang dihimpun Gopos.id-jaringan Suara.com, perbuatan bejat tersangka tatkala dirinya berangkat dari rumahnya di Bolaang Mongondow Selatan, menuju Gorontalo.

Kakek Tini tersebut datang mengunjungi rumah anak tirinya di wilayah Kota Gorontalo. Ketika menginap, tersangka malah berbuat tidak senonoh terhadap korban yang saat ini masih berusia 14 tahun.

“Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juli 2022,” kata Iptu Nauval seperti dikutip Gopos.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (16/7/2022).

Ia juga memastikan, jika peristiwa biadap tersebut terjadi di rumah korban dan saat melakukan aksinya, pelaku mengaku dalam keadaan sadar, dan tidak terpengaruh minum keras (Miras).

“Jadi RY Alias Tini mengancam korban dan memegang bahu dan saat itu korban sempat melakukan perlawanan,namun pelaku memiliki yang memiliki tenaga lebih dari korban,” terang iptu Nauval

Ia juga menambahkan, setelah kejadian korban mengadu ke ibunya.

Tak terima dengan perbuatan ayah tiri kepada anak kandungnya, sang ibu korban langsung mengunjungi Polres Gorontalo kota untuk melaporkannya.

Saat ini pelaku resmi di tahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Masih Selidiki Dugaan Pencabulan di Busway TMP Pekanbaru yang Sempat Viral

Polisi Masih Selidiki Dugaan Pencabulan di Busway TMP Pekanbaru yang Sempat Viral

Riau | Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:56 WIB

Geram dengan Kasus Bocah 13 Tahun Asal Karawang Ditemukan di Tempat Prostitusi, Publik: Predator Jangan Kasih Ampun

Geram dengan Kasus Bocah 13 Tahun Asal Karawang Ditemukan di Tempat Prostitusi, Publik: Predator Jangan Kasih Ampun

Bekaci | Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:32 WIB

Miris, Selama 7 Bulan AL Tega Cabuli Anak Angkatnya, Dibayar Rp 100 Ribu

Miris, Selama 7 Bulan AL Tega Cabuli Anak Angkatnya, Dibayar Rp 100 Ribu

Kalbar | Sabtu, 16 Juli 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 17:38 WIB