Apa Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster?

Rifan Aditya

Minggu, 17 Juli 2022 | 23:20 WIB
Apa Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster?
syarat perjalanan bagi yang belum booster - Warga mengikuti vaksinasi booster Covid-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Vaksin booster dijadikan syarat perjalanan terbaru selama masa pandemi covid-19 ini. Lalu apa syarat perjalanan bagi yang belum booster?

Sesuai dengan aturan terbaru, Surat Edaran Kementerian Perhubungan ( SE Kemenhub) terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat), semua orang yang akan melakukan perjalanan harus memenuhi syarat perjalanan.

Pemerintah menetapkan vaksin booster sebagai salah satu syarat perjalanan dalam negeri. Adapun syarat perjalanan bagi yang belum booster akan dibahas di bawah ini.

Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster 

Mengaju kepada surat edaran di atas, kita ketahui bahwa vaksin booster menjadi syarat perjalanan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan alat transportasi darat, laut, dan udara. Hal itu berlaku tidak hanya untuk kendaraan umum melainkan juga untuk kendaraan pribadi.

Adapun syarat perjalanan bagi yang belum booster adalah wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua, berikut syarat perjalanannya.

1.Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua:

  • Dapat menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum perjalanan dilaksanakan
  • Dapat menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum perjalanan dilaksanakan 
  • Dapat melakukan vaksin dosis ketiga langsung on-site keberangkatan misalnya bandara, stasiun, dan terminal 

2. Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama:

  • Dapat menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

3. Apabila mengalami kondisi kesehatan tertentu

baca juga

Apabila Anda mengalami kondisi kesehatan tertentu, maka syarat perjalanan yang harus dapat dipenuhi adalah sebagai berikut:

  • Dapat menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
  • Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan alasan tidak dapat melakukan vaksin Covid-19

Syarat Perjalanan Bagi yang Belum Booster untuk Anak

Selain vaksin booster menjadi syarat perjalanan untuk orang dewasa, anak-anak yang akan ikut dalam perjalanan juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Anak usia 6-17 tahun dapat menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen
  2. Anak usia di bawah 6 tahun belum boleh melakukan vaksin sehingga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi 

Demikian itu syarat perjalanan bagi yang belum booster. Semoga dapat Anda pahami. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?

Aturan Wajib Vaksin Booster untuk Siapa?

News | Minggu, 17 Juli 2022 | 20:58 WIB

Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster

Syarat Masuk Mal di Surabaya, Wajib Sudah Vaksin Booster

Jatim | Sabtu, 16 Juli 2022 | 21:22 WIB

52,74 Juta Penduduk Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster

52,74 Juta Penduduk Indonesia Sudah Disuntik Vaksin Booster

Sumut | Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:47 WIB

Hingga Akhir Pekan Ini, Ada 52,74 Juta Penduduk Indonesia yang Terima Vaksin Booster

Hingga Akhir Pekan Ini, Ada 52,74 Juta Penduduk Indonesia yang Terima Vaksin Booster

News | Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:41 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×