Dalih Gugatan Praperadilan Sudah Berjalan di Pengadilan, Mardani Maming Ogah Penuhi Panggilan KPK

Senin, 18 Juli 2022 | 16:17 WIB
Dalih Gugatan Praperadilan Sudah Berjalan di Pengadilan, Mardani Maming Ogah Penuhi Panggilan KPK
Dalih Gugatan Praperadilan Sudah Berjalan di Pengadilan, Mardani Maming Ogah Penuhi Panggilan KPK. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming karena alasan dirinya masih mengikuti proses hukum terkait permohonan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyidik KPK sudah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Maming pada Kamis (14/7/2022) lalu terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Namun, Bendum PBNU itu beralasan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena menghormati proses hukum terkait gugatannya kepada KPK.

"Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan," kata Ali dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Hingga kini, KPK memang belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dalam kasus ini.

Kekinian Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Dalam kasus ini, Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.

Baca Juga: KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Izin Usaha yang Libatkan Bendum PBNU Mardani Maming

Merasa Dikriminalisasi

Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu,

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI