Selain Ambil Jalur Pidana, KAI Commuter Diminta Buat Regulasi untuk Blacklist Penumpang yang Lakukan Pelecehan Seksual

Senin, 18 Juli 2022 | 17:00 WIB
Selain Ambil Jalur Pidana, KAI Commuter Diminta Buat Regulasi untuk Blacklist Penumpang yang Lakukan Pelecehan Seksual
Seorang lelaki terekam video amatir melecehkan seorang perempuan berjilbab yang tengah memejamkan mata di dalam KRL Bogor - Kota. [Instagram/tangkap layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie meminta PT KAI Commuter membuat regulasi tegas terkait tindak pidana kekerasan seksual. Salah satu regulasinya ialah membuat daftar hitam atau blacklist terhadap para pelaku pelecehan seksual.

Ia berharap blacklist terhadap pelaku itu bisa diterapkan seiring dengan terbitnya regulasi tersebut.

"Perlu ada ini lah (blacklist) saya kira. Kalau mau seperti itu regulasinya harus dibikin," kata Syarief dihubungi, Senin (18/7/2022).

Di luar itu, Syarief meminta agar PT KAI Commuter dapat melaporkan segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi kepada aparat kepolisian.

"Memang seperti itu proses secara hukum. Itu kan termasuk tidak menyenangkan, bisa dipidana kok itu," kata Syarief.

Basmi Pelaku Pelecehan Seksual

Manajemen PT KAI Commuter akan bersikap tegas dengan mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut

Hal itu diungkapkan Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan.

Dia mengatakan, langkah tegas itu diambil menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara.

Baca Juga: Desak Kapolri Nonaktifkan Ferdy Sambo Pekan Ini, Trimedya PDIP Sebut Jabatan Kadiv Propam Paling Ditakuti Polisi

"Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor," katanya, mengutip dari Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI